WALANTAKA – Warga setiap lingkungan rukun tetangga (RT) punya tanggung jawab menata seluruh wilayahnya. Sebab, kondisi kewilayahan tiap RT menjadi indikator utama penilaian Lomba Resik Lan Aman (LRLA) Kota Serang 2020. Penilaian akan dilakukan oleh tim juri mulai April mendatang.
Di aula kantor Kecamatan Walantaka, Senin (17/2), Direktur Radar Banten dan Banten TV Mashudi menyebutkan, LRLA melibatkan 402 lingkungan RT. Ratusan peserta lomba itu dari 67 kelurahan di enam kecamatan di Kota Serang.
“Penataan dilakukan berdasarkan kewilayahan RT. Kalau ada tiga gang, ya ketiganya harus ditata,” jelasnya saat menyampaikan materi tentang LRLA Kota Serang 2020 saat Sosialisasi dan Workshop LRLA Kota Serang 2020.
Sosialisasi disampaikan kepada para lurah dan ketua RT di Kecamatan Walantaka. Turut hadir, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat pada Dinas Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang Eti Mulyati, Danramil Walantaka Kapten Infanteri Tumiran, dan Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri.
Kewilayahan, lanjut Mashudi, akan menjadi penilaian akumulatif. Ia mencontohkan, apabila lingkungan RT memiliki tiga gang dan yang ditata hanya satu atau dua gang. Maka, nilainya tidak akan punya pengaruh meskipun penataannya rapi. Sebab, ada satu gang yang tidak ikut ditata. “Penilaiannya meliputi ketiganya (gang-red) itu,” terangnya.
Ada enam kategori lomba yang akan dinilai. Yaitu, partisipasi masyarakat terbaik, lingkungan paling berbunga, lingkungan terinovatif, lingkungan paling hijau, kelompok pemuda penggerak lingkungan, dan kelompok penggerak sadar hukum.
“Sebagian besar penilaian sifatnya fisik, tapi asal usul (penataan lingkungan-red) dan pengerjaannya harus jelas,” kata Mashudi.
“Kita ingin menghidupkan kembali tradisi orang tua kita (gotong royong-red) yang nyaris hilang,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit Binpolmas Polda Banten AKBP Lilik Supratman mengatakan, LRLA Kota Serang 2020 bertujuan agar masyarakat membangun kembali gotong royong dan peduli terhadap keamanan lingkungan. “Titik tekan dalam kegiatan ini, di mana masyarakat peduli dalam menjaga keamanan. Tanpa itu, tentu bisa tidak terjamin keamanannya,” ungkap Lilik.
Ada beberapa penilaian dalam LRLA untuk menjadi kampung aman. Menurut Lilik, adalah lingkungan bebas dari tindak pidana, bebas dari peredaran narkoba dan minuman keras, bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang berjalan efektif, termasuk keberadaan kader sadar hukum.
“Kalau dilihat dari antusiasme warga (peserta sosialisasi dan workshop-red) saya optimistis masyarakat Kecamatan Walantaka bisa,” ujarnya.
Pada bagian akhir, Camat Walantaka Karsono membenarkan jika LRLA bertujuan untuk mengembalikan tradisi gotong royong yang semakin memudar. “Alhamdulillah, sebagian besar (ketua-red) RT datang (mengikuti sosialisasi dan workshop-red). Mereka semangat ingin mengikuti lomba ini. Kita berkewajiban menumbuhkan kembali tradisi gotong royong,” katanya.
Dari 14 kelurahan di Kecamatan Walantaka, ada 84 lingkungan RT yang menjadi peserta LRLA Kota Serang 2020. “Mudah-mudahan, dari Walantaka ada yang menjadi juara umum,” pungkas Karsono berharap. (fdr/don/ira)