SERANG – Sembilan oknum anggota Polda Banten dan jajaran dipecat karena desersi. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri berlangsung di lapangan Mapolda Banten, Senin (10/2) pagi.
Mereka yaitu Brigadir KKF (anggota Polres Cilegon), Bripda BA dan Bharatu JH (anggota Satuan Brimobda Banten), Brigadir MYH dan Bripda MIA (anggota Polres Lebak). Kemudian Brigadir SF (anggota Polres Pandeglang), Brigadir SP (anggota (Polres Serang Kota), Briptu RMP (anggota Polres Serang), dan AKBP JM (anggota Polda Banten).
Khusus AKBP JM proses pemberhentiannya masih dalam proses di Mabes Polri. Sementara 8 anggota tersebut sudah diputus dalam sidang kode etik di Polda Banten dan Polres jajaran. Pemberhentian delapan oknum anggota Polri tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/ 536/ II/ 2020 tertanggal 7 Februari 2020 tentang PTDH dari Dinas
Polri.
Sembilan oknum anggota tersebut telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 21 ayat 3 huruf
(e).
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso dalam amanatnya mengatakan proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi kode etik Polri. PTDH tersebut dianggap sangat memprihatinkan. Sebab, PTDH
tersebut tidak perlu dilakukan apabila semua personel memahami hakikat insan Bhayangkara.
“Hal ini (PDTH-red) tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara, yaitu insan warga negara teladan yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” kata Agung.
Upacara PTDH tersebut, kata Agung, untuk mengingatkan seluruh personel Polda Banten agar selalu mawas diri. Selain itu untuk pelajaran bagi anggota Polri yang lain untuk tidak menirunya. “Perbuatan anggota yang di pecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas
diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga,” kata Agung.
Kepala Biro SDM Polda Banten Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan, pada upacara PDTH, delapan anggota yang dipecat tidak hadir atau in-absentia. Namun proses upacara PTDH tetap dilaksanakan. “Semuanya tidak hadir (oknum anggota-red),” ujar Tommy.
Dalam upacara tersebut, Kapolda Banten, kata Tommy turut memberikan penghargaan kepada 85 anggota Polda Banten dan jajaran yang berprestasi. Mereka yang diganjar pengghargaan tersebut telah melalui proses penilaian oleh Kabid Propam Polda Banten, bidang SDM, Itwasda dan para kasatker.
“Yang diusulkan (mendapat penghargaan-red) sebetulnya banyak ada 120 personel, tetapi setelah masuk di Wanjak (Dewan Kebijakan Pangkat dan Jabatan-red) menjadi 85 personel Polri berpersatasi,” kata Tommy.
Puluhan personel Polda Banten dan jajaran yang mendapat penghargaan tersebut telah berhasil melakukan pengungkapan kasus, seperti pembunuhan, narkoba, perampokan dan kasus lainnya. “Ada pengungkapan kasus curas, ada perampokan toko emas, ganja 8 ton. Jadi ini luar biasa, anggota yang berprestasi diberikan penghargaan, anggota yang bermasalah diberikan punishment (hukuman-red),” tutur mantan Karo SDM Polda Kalteng tersebut. (Fahmi Sa’i)