SERANG – Walikota Cilegon TB Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi partai Golkar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di Kota Cilegon.
Dilansir dari kompas.com, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9) menjelaskan, setelah pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pada Iman dan pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut Basaria menjelaskan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka.
Kemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
Dalam kasus ini, Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.
Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan Radar Banten Online, KPK pada Jumat malam melakukan OTT di kantor DPM-PTSP. Di kantor tersebut KPK mengamankan tiga orang. Selanjutnya, KPK melakukan pengembangan dan disebut-sebut mengamankan 10 orang termasuk dari DPM-PTSP.
Salah satu dari 10 tersebut dikabarkan Walikota Cilegon TB Amin Ariyadi. Namun informasi sempat dibantah keluarga.
Kakak kandung Iman, Ati Marliati mewakili keluarga menjelaskan, pada saat OTT, Iman sedang berada bersamanya di Jakarta. “Ada beberapa hal yang harus kita luruskan, apakah betul pak wali kena OTT atau enggak,” kata perempuan yang juga mejabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon dalam keterangan pers di kantor Pemerintah Kota Serang, Sabtu (23/9).
Ati menjelaskan, kejadian OTT yang dilakukan KPK benar terjadi di Pemerintahan Kota Cilegon. Namun terkait ikut tertangkapnya Iman Ariadi dalam aksi penindakan tersebut dinilai Ati hal yang keliru. Karena Ati menyebut Iman saat ada acara keluarga ketika OTT dilakukan.
Ati menjelaskan, saat di Jakarta bersamanya, Iman menerima telepon dari KPK. Isi pembicaraan telepon tersebut yaitu pemberitahuan dari KPK terkait aksi OTT yang terjadi pada Jumat malam tersebut.
“Di telepon KPK meminta pak wali untuk datang ke kantor KPK untuk dimintai keterangan. Sebagai kepala daerah dan warga negara yang baik, pak wali datang,” ujar Ati didampingi Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Sekda Kota Cilegon Sari Suryati. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)