SERANG – Maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal bukan isapan jempol. Di Serang, ada 37 TKA ilegal yang dideportasi (dipulangkan ke negaranya masing-masing) karena diduga memalsukan dokumen izin tinggal. Mayoritas TKA ilegal itu berasal dari Tiongkok. Sementara 1 warga negara Malaysia dipidana dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Serang, mereka dideportasi sejak Januari 2016. Perinciannya, pada Januari 2016 ada satu orang yang dideportasi, Maret tiga orang, dan April empat orang (selengkapnya lihat grafis).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Serang M Reza Alkahfi menerangkan, kasus pemulangan TKA kebanyakan menyalahgunakan izin tinggal. “Contohnya seperti dokumen yang dimiliki adalah visa wisatawan, namun ketahuan bekerja di salah satu perusahaan di Banten,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (6/1).
Reza menuturkan, dalam pengawasan TKA, pihaknya menangani empat kabupaten kota sekaligus. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Serang, jika melihat TKA ilegal.
“Kalau memang ada yang menemukan, dia (TKA) terindikasi (ilegal), bisa laporkan kepada kami, dan kami akan cek di lapangan. Karena memang mengenai masalah dokumen izin tinggal TKA atau WNA, kita memiliki kewenangan (mengecek dokumen-red) imigrasinya,” katanya.
Reza menguraikan, Kabupaten Serang menjadi penyumbang terbanyak TKA di wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Serang. “Di Kabupaten Serang ada 1.600 TKA legal, di Pandeglang ada 20, dan di Lebak 150 TKA yang memiliki dokumentasi. Kalau di Kota Serang cuma ada 13 orang terdaftar,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang Timbul P mengatakan, ke depan akan lebih meningkatkan kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengatasi TKA yang bermasalah. “Kami juga minta bantuan kepada wartawan agar bisa menjadi partner kami, dengan melaporkan TKA yang keberadaannya mencurigakan,” pintanya. (Haris/Radar Banten)