radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sepuluh Kelurahan di Cilegon Berpotensi Dimekarkan

Redaksi by Redaksi
21-10-2017 15:06:59
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
Sepuluh Kelurahan di Cilegon Berpotensi Dimekarkan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Sebanyak sepuluh kelurahan di Kota Cilegon dianggap layak untuk dimekarkan. Antara lain Kelurahan Tegalratu, Warnasari, Kebonsari, Masigit, Jombang Wetan, Gerem, Rawaarum, Lebak Gede, Tamansari, dan Mekarsari.

Ketua tim kajian pemekaran kelurahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta Gandung Ismanto mengatakan, berdasarkan hasil kajiannya, dari 43 kelurahan, yang layak untuk dimekarkan hanya sekitar delapan sampai sepuluh kelurahan. “Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Sedangkan teknis pemekaran, penggabungan, dan penghapusan kelurahan diatur dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2006,” kata Gandung kepada wartawan seusai ekspose hasil kajian akhir pemekaran kelurahan di aula Setda Kota Cilegon, Jumat (20/10).

Baca Juga :

Selama Maulid Nabi, Pemkot Cilegon Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Aman

Efek El Nino, Damkar Cilegon Padamkan Puluhan Kebakaran Lahan Selama Dua Bulan

Kerawanan Korupsi di Pengolahan Sampah, Ini Tanggapan Pemkot Cilegon

Hasil Pembahasan Rapat Kerja Bersama Mitra Kerja OPD, Ini Yang Disoroti Komisi II DPRD Cilegon

Gandung menjelaskan, atas dasar aturan tersebut kemudian dilakukan kajian dari berbagai macam variabel seperti luas wilayah, sarana dan prasarana, kepadatan penduduk, dan persyaratan lain. “Maka terdapat delapan kelurahan yang dilayak dimekarkan. Tapi jika ditambah lagi dengan merujuk pertimbangan kompleksitas tata ruang yang diatur dalam perda Kota Cilegon itu bertambah dua kelurahan menjadi sepuluh kelurahan,” jelas Gandung.

Menurutnya, jumlah penduduk sebuah kelurahan di Pulau Jawa bisa dimekarkan minimal sudah menyentuh angka 4.500 jiwa. “Kelurahan yang mempunyai jumlah penduduk di bawah 4.500 jiwa tidak bisa memenuhi syarat,” ujar Gandung.

Selain jumlah penduduk, yang menjadi pertimbangan sebuah kelurahan bisa dimekarkan adalah luas wilayah. Untuk kelurahan yang berpotensi dimekarkan harus mempunyai luas wilayah minimal tiga kilometer. “Selain itu juga beban kerja kelurahan yang sangat tinggi bisa dipertimbangkan,” kata Gandung lagi.

Namun, dari sekian kelurahan yang ada di delapan kecamatan, hanya kelurahan yang ada di Kecamatan Cilegon yang tidak layak untuk dimekarkan. Ini lantaran luas wilayah setiap kelurahan di Kecamatan Cilegon tidak lebih dari tiga kilometer. “Kalau secara jumlah penduduk memang layak. Tapi secara luas wilayah tidak mencukupi,” ujar Gandung.

Selain itu, kata Gandung, untuk kasus di Kecamatan Cilegon, kelurahannya bisa dimekarkan dengan catatan ada kelurahan yang terdekat di luar kecamatannya yang bisa digabungkan. “Tapi itu harus dikembalikan kepada kebijakan Pemkot Cilegon,” imbuh Gandung.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon Taufiqurrahman menjelaskan bahwa pemerintah dituntut untuk meningkatkan fungsi pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kelurahan merupakan unsur pelayanan terdekat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga upaya untuk membuat layanan menjadi prima harus dilakukan,” ungkapnya.

Menurutnya, rencana pemekaran kelurahan sejalan dengan tujuan umum dan tujuan khusus pemerintahan, yakni untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Kebutuhan terhadap pemekaran kelurahan sendiri secara implementatif didasarkan pada kondisi ketidakmerataan pada kelurahan-kelurahan di Kota Cilegon,” ujarnya. Ketidakmerataan ini, kata dia, masih ditemui baik dalam sudut pandang kependudukan, kewilayahan, pembagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Cilegon Lina Komalasari mengatakan, setelah ekspose tahap selanjutnya adalah pembuatan naskah akademik yang nantinya akan dibuatkan peraturan daerah (perda). “Itu kan kajiannya sudah final. Jadi kita terima apa adanya,” kata Lina.

Menurutnya, jika memang Kecamatan Cilegon tidak ada kelurahan yang tidak bisa dimekarkan, pihaknya tidak mempermasalahkan. “Kecuali nanti di dalam pembuatan naskah akademiknya, tim kajian Untirta memberikan rekomendasi agar kelurahan yang ada di Cilegon yang berdekatan dengan kelurahan lain di kecamatan lain bisa digabungkan, ya tinggal tulis saja rekomendasinya,” terang Lina.

Sementara, Camat Cilegon Zaenal Musadad juga tidak mempermasalahkan bila di kecamatanannya tidak ada kelurahan yang bisa dimekarkan. “Ya mau bagaimana lagi. Cuma bisa pasrah saja,” ujar pria yang biasa disapa Idad Zaldad ini. (Umam-Ibnu M/RBG)

Tags: Pemkot Cilegon
Previous Post

Disita, Ratusan Ekor Burung akan Diserahkan ke Negara

Next Post

Siswi SMP di Tangerang Diperkosa Lima Temannya

Related Posts

Selama Maulid Nabi, Pemkot Cilegon Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Aman
Bisnis

Selama Maulid Nabi, Pemkot Cilegon Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Aman

by Rajudin
Senin, 25 September 2023 18:44

Rapat koordinasi pemantauan harga dan pasokan bahan pangan menjelang Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula DKPP Kota Cilegon, Senin, 25...

Read more

Efek El Nino, Damkar Cilegon Padamkan Puluhan Kebakaran Lahan Selama Dua Bulan

Kerawanan Korupsi di Pengolahan Sampah, Ini Tanggapan Pemkot Cilegon

Hasil Pembahasan Rapat Kerja Bersama Mitra Kerja OPD, Ini Yang Disoroti Komisi II DPRD Cilegon

Terima Anak Berkebutuhan Khusus, SDN 6 Cilegon Tidak Bedakan Pembelajaran

Lelang Jabatan Eselon II Lambat, Komisi I DPRD Kota Cilegon Pertanyakan Itikad Baik Pansel

Diskriminasi dan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Terjadi

Telepon Pelapor Tidak Aktif Jadi Penyebab Telepon Kebakaran Dianggap Becandaan

Helldy Ingatkan Pelayanan Pemkot Cilegon Jangan Lambat

Soal Telepon Kebakaran Dianggap Bercanda, Ini Penjelaskan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Cilegon

Next Post
Pacar Digarap Adik, Kakak Lapor Ke Polisi

Siswi SMP di Tangerang Diperkosa Lima Temannya

Rekan Dipukuli Saat Liputan, Wartawan di Banten Unjuk Rasa

Rekan Dipukuli Saat Liputan, Wartawan di Banten Unjuk Rasa

Polda Banten Periksa Oknum Polisi Pemukul Wartawan, Kapolres Siap Dipecat

Polda Banten Periksa Oknum Polisi Pemukul Wartawan, Kapolres Siap Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Senin, 25 September 2023 21:19
Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Senin, 25 September 2023 15:31
KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

Senin, 25 September 2023 13:12
Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Selasa, 26 September 2023 14:06
Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Senin, 25 September 2023 18:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

by Syaiful Adha
Selasa, 26 September 2023 19:35

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN CO.ID-DPRD Kota Tangsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan perumusan draf Rancangan APBD Perubahan 2023....

Cek Pelayanan Polres Serang, Ini Evaluasi Kapolda Banten

Cek Pelayanan Polres Serang, Ini Evaluasi Kapolda Banten

by Fahmi
Selasa, 26 September 2023 18:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Waka Polda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif beserta sejumlah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.