radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Sepuluh Ribu Buruh di Banten Upahnya Dipotong Hingga 25 Persen Persen Untuk Hindari PHK Massal

Yusuf Permana by Yusuf Permana
06-06-2023 20:51:24
in Kota Serang, Utama
Sepuluh Ribu Buruh di Banten Upahnya Dipotong Hingga 25 Persen Persen Untuk Hindari PHK Massal

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi menyatakan 10 ribu buruh dipotong upahnya untuk menghindari PHK massal.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) menyebut sedikitnya ada 10 ribu buruh di Banten yang saat ini tengah merana karena upah mereka dipotong hingga 25 persen oleh pihak perusahaan.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden FSPNI  Riden Hatam Aziz. Katanya, 10 ribu buruh itu bekerja di 10 perusahaan besar di Banten. Ke 10 perusahaan itu diketahui memproduksi sepatu dan barang lainnya untuk ekspor.

Baca Juga :

Disnaker Kabupaten Tangerang Lakukan Bimtek Struktur dan Skala Upah

Upah di Bawah UMK, Buruh PT Daesun Protes

Eks Karyawan PT Tuntex Garment Indonesia Bisa Ikut Pelatihan Kerja

Semester Pertama 2023, Disnaker Kota Tangerang Terima Dua Ribu Laporan PHK

Ia menerangkan, 10 ribu buruh yang dipotong upahnya itu hanga bisa pasrah karena hal tersebut dihalalkan oleh  Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan Undang-undang (UU) Omnibus Law tentang Ciptaker.

“Sudah ada buktinya dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ini telah menciptakan Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang mana peraturan ini menghalalkan pihak perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen,” kata Riden kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Menanggapi hal itu,  Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi membenarkan adanya perusahaan yang melakukan pemotongan upah. Katanya, hal itu dilakukan guna menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Menghindari adanya PHK massal,” kata Septo.

Kadisnaker menjelaskan, pemotongan upah itu telah diizinkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pihaknya pun  mengaku tidak dilibatkan dalam proses izin tersebut.

“Izinnya dari Kementerian, Disnaker tidak dapat tembusan,” ucapnya.

Menurutnya, pemotongan upah itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena pihak perusahaan tengah mengalami kesulitan karena kini pasar internasional tengah goyah akibat resesi global.

Walaupun begitu, pihaknya berharap kondisi itu tidak berlarut lama dengan para buruh bisa mendapatkan upah sebagai semestinya.

“Sama sama kita tunggu aja sampai kapan, soga tidak berlarut lama,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: Disnaker BantenKemenakerPHK massalUpah Buruh
Previous Post

Desa Gunung Batu di Lebak Jadi Desa Percontohan Antikorupsi KPK

Next Post

Permudah Layanan Pendaftaran PPDB 2023, Dindik Buka Layanan Helpdesk

Related Posts

Disnaker Kabupaten Tangerang Lakukan Bimtek Struktur dan Skala Upah
Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Lakukan Bimtek Struktur dan Skala Upah

by Mulyadi
Senin, 24 Juli 2023 21:29

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Tangerang mendorong perusahaan supaya tertib dalam penyusunan struktur dan skala upah...

Read more

Upah di Bawah UMK, Buruh PT Daesun Protes

Eks Karyawan PT Tuntex Garment Indonesia Bisa Ikut Pelatihan Kerja

Semester Pertama 2023, Disnaker Kota Tangerang Terima Dua Ribu Laporan PHK

Disnaker Tangsel Belum Temukan PHK Massal

Tahun Ini, PT Tuntex Garment Indonesia Dominasi PHK Paling Banyak di Kabupaten Tangerang

Ini Dampak PHK Massal PT Tuntex Garment Indonesia

Kemenaker Atasi Skill Gap Talenta Digital

Disnakertrans Ancam Sanksi Perusahaan yang Telat dan Nyicil THR Karyawannya

Badai PHK Massal Meluas

Next Post
Permudah Layanan Pendaftaran PPDB 2023, Dindik Buka Layanan Helpdesk

Permudah Layanan Pendaftaran PPDB 2023, Dindik Buka Layanan Helpdesk

40 Peserta Pelatihan Satpam di Cilegon Siap Terjun ke Dunia Kerja

40 Peserta Pelatihan Satpam di Cilegon Siap Terjun ke Dunia Kerja

Pemkot Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu di Kasemen

Pemkot Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu di Kasemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Kamis, 28 September 2023 18:47
Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kamis, 28 September 2023 16:18
Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Rabu, 27 September 2023 19:17

Dilarang Bawa Motor, Siswa di Pandeglang Diminta Naik Angkot

Rabu, 27 September 2023 22:03
Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Jumat, 29 September 2023 09:56
Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Untuk Pertamakali, PT PCM Raih Penghargaan BUMD Awards Kemendagri

by Bayu Mulyana
Sabtu, 30 September 2023 12:01

CILEGON - PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapatkan penghargaan BUMD Awards 2023 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut adalah...

Warga Tangsel yang Kekeringan Harus Tunggu Dua Tahun Lagi untuk Dapat Saluran Air Bersih

by Syaiful Adha
Sabtu, 30 September 2023 11:27

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) menargetkan di tahun 2025-2026 wilayah yang mengalami kekeringan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.