SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) menyebut sedikitnya ada 10 ribu buruh di Banten yang saat ini tengah merana karena upah mereka dipotong hingga 25 persen oleh pihak perusahaan.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden FSPNI Riden Hatam Aziz. Katanya, 10 ribu buruh itu bekerja di 10 perusahaan besar di Banten. Ke 10 perusahaan itu diketahui memproduksi sepatu dan barang lainnya untuk ekspor.
Ia menerangkan, 10 ribu buruh yang dipotong upahnya itu hanga bisa pasrah karena hal tersebut dihalalkan oleh Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan Undang-undang (UU) Omnibus Law tentang Ciptaker.
“Sudah ada buktinya dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ini telah menciptakan Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang mana peraturan ini menghalalkan pihak perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen,” kata Riden kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi membenarkan adanya perusahaan yang melakukan pemotongan upah. Katanya, hal itu dilakukan guna menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Menghindari adanya PHK massal,” kata Septo.
Kadisnaker menjelaskan, pemotongan upah itu telah diizinkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pihaknya pun mengaku tidak dilibatkan dalam proses izin tersebut.
“Izinnya dari Kementerian, Disnaker tidak dapat tembusan,” ucapnya.
Menurutnya, pemotongan upah itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena pihak perusahaan tengah mengalami kesulitan karena kini pasar internasional tengah goyah akibat resesi global.
Walaupun begitu, pihaknya berharap kondisi itu tidak berlarut lama dengan para buruh bisa mendapatkan upah sebagai semestinya.
“Sama sama kita tunggu aja sampai kapan, soga tidak berlarut lama,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi