SERANG – Sekretariat DPRD Kabupaten Serang mulai memproses pengadaan seragam anggota DPRD Kabupaten Serang. Pengadaan seragam menghabiskan anggaran hingga Rp287,5 juta.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Babay Karnawi di ruang kerjanya, Selasa (14/4). Babay mengatakan, setiap anggota DPRD rutin mendapatkan fasilitas tiga jenis seragam dalam satu tahun. Yakni, satu pakaian sipil harian (PSH), dua pakaian sipil resmi (PSR), dan satu pakaian dinas harian (PDH). Babay memerinci, harga satu setel PSH sebesar Rp1,5 juta, PSR Rp1,75 juta, dan PDH Rp1 juta per setel. Jika dijumlah, nilai per setel seragam dikalikan 50 anggota DPRD, meliputi pengadaan PSH Rp150 juta untuk dua stel, PSR Rp87,5 juta dan PDH Rp50 juta. “Jadi, total keseluruhan Rp287,5 juta. Semuanya sedang diproses,” ungkap Babay.
Selain tiga pakaian tahunan itu, lanjut Babay, setiap anggota DPRD juga mendapatkan fasilitas jas dua kali dalam kurun waktu lima tahun menjabat. Pakaian diadakan pada masa awal pelantikan dan masa pertengahan periode anggota DPRD. Ditegaskan Babay, pengadaan seragam merupakan hak setiap anggota DPRD dan sudah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Kewajiban anggota DPRD. “Jadi, setiap periodenya memang seperti itu haknya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Pelaporan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Yopi Kurniawan menambahkan, pakaian jas termasuk pakaian sipil lengkap (PSL). Setiap anggota DPRD mendapatkan dua PSL semasa periodesasinya. Untuk satu pasang PSL, kata Yopi, dianggarkan Rp2,5 juta. Jika setiap anggota DPRD mendapatkan fasilitas dua pasang PSL dalam satu periode maka anggaran yang disediakan sebesar Rp250 juta. “Itu (PSL-red) sudah dikerjakan akhir tahun kemarin,” ujarnya. (jek/zai/ags)