CILEGON – Satlantas Polres Cilegon menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang kerap parkir di ruas jalur protokol depan Mayofield Mall Cilegon, Jumat (27/11/2015) sore. Polisi dengan menggunakan kendaraan patroli membunyikan sirine berkali-kali untuk mengular barisan angkot dari berbagai jurusan yang parkir menunggu penumpang di lokasi itu.
Kanit Regident Satlantas Polres Cilegon, Iptu Edwin Widya Putra mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya itu menyusul banyaknya laporan dari pengendara lalu lintas yang mengeluhkan keberadaan angkot di lokasi tersebut lantaran dianggap sebagai pemicu kerap terjadinya kemacetan lalu lintas kendaraan.
“Pemberitahuan dan penyuluhan sebenarnya sudah sering kita berikan kepada sopir angkot ini. Sebab, karena adanya angkot yang ngetem di depan mall ini telah membuat perlambatan (arus kendaraan) yang luar biasa,” ujarnya.
Diketahui, lokasi pusat keramaian itu kerap menjadi titik kemacetan di jalur protokol. Terutama pada jam-jam sibuk, pagi dan sore hari. Banyaknya jumlah angkot yang bahkan membuat dua barisan telah mengakibatkan adanya penyempitan ruas badan jalan.
Pantauan Radar Banten Online, polisi bahkan menghampiri sopir angkot yang tidak menggubris imbauan melalui sirine tersebut. “Sebenarnya kita hanya ingin mengimbau, tapi ketika diimbau mereka tidak jalan-jalan, maka terpaksa kita pun mengambil tindakan,” katanya.
Setelah dihampiri, belakangan polisi mendapati sejumlah sopir angkot yang tidak mengantongi dokumen berkendara, maupun surat kendaraan yang sudah mati. “Waktu kita laksanakan pengecekan, ada yang mengaku tidak membawa STNK dan SIM, ada pula yang STNK nya sudah mati sejak tahun 2012.
Akhirnya mereka terpaksa kendaraannya kita amankan terlebih dahulu ke Polres, sampai STNK nya diperpanjang. Kalaupun nanti ada STNK nya yang ditunjukkan, tetap akan kita kenakan tilang,” tandasnya. (Devi Krisna)