SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dan Pemkab Serang bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
Tujuannya untuk mencapai target sertifikasi 25 ribu bidang tanah di 2023. Gugus tugas terdiri dari BPN, Forkopimda, perguruan tinggi, dan OPD terkait di Pemkab Serang.
Kepala BPN Kabupaten Serang Herlina mengatakan, program gugus tugas reforma agraria merupakan tindaklanjut dari tanah agraria yang sudah disertifikatkan, kemudian arah aksesnya akan dicarikan solusi sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari tanah yang sudah disertifikatkan tersebut.
“Tahun 2022 sudah diselesaikan sebanyak 92,6 persen dari target 17 ribuan bidang tanah sudah bersertifikat tanpa residu. Untuk tahun ini, ada 25 ribu bidang tanah yang kita targetkan bersertifikat,” kata Herlina di Lyin Hotel, Kota Serang, Selasa 14 Maret 2023.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Selain itu, Herlina menilai, pembentukan gugus tugas ini juga membantu masyarakat mendapatkan keadilan dari proses kepemilikan lahan, atau warga yang memiliki UMKM yang belum bersertifikat bisa dibantu sampai selesai.
“Termasuk meminimalisir sengketa tanah, dengan adanya sertifikasi sudah merupakan kepastian hukum bagi masyarakat atas aset tanah miliknya,” ujarnya.
Kendati masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya sertifikasi tanah, namun ia optimistis tahun 2025 Kabupaten Serang semua sudah terdaftar dan tersertifikasi.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku sangat mendukung program gugus tugas ini. Ia menilai, program ini sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.
“Karena selain dari aset itu sendiri, tindaklanjutnya supaya bernilai ekonomi,” akunya.
Bentuk dukungan Pemkab Serang dibuktikan dengan keterlibatan semua OPD pada tim gugus tugas seperti Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan lainnya.
Masyarakat yang sudah punya sertifikat akan diarahkan sesuai potensi di lapangan, misalnya kalau punya lahan pertanian, maka akan dimaksimalkan usahanya dengan tidak menjadi kuli lagi, tapi bertani untuk dirinya sendiri atau pemilik sawah.
“Begitupun yang punya lahan tambak, dia bisa menjadi bos ikan tanpa harus bekerja lagi ke pengusaha ikan lain, ini bisa mendapatkan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Reporter :Haidaroh
Editor : Aas Arbi