TIGARAKSA- Pascameninggalnya dua karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) yang diduga akibat Covid-19, rasa was-was melanda warga perumahan Villa Balaraja. Maklum saja, dua karyawan berinisial HO dan S yang meninggal itu tinggal di perumahan tersebut.
Kecemasan warga segera dijawab Pemkab Tangerang dengan menggelar rapid tes. Kabid Penanggulangan Penularan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi mengatakan, rapid test digelar sesuai jadwal dari tim medis. Menurutnya, standar prosedur pencegahan Covid-19 sudah dilakukan. Salah satunya melacak siapa saja yang pernah kontak langsung dengan pasien terduga corona.
“Iya 160 orang di sana kita rapid test. Kita treking orang-orang yang kontak dengan almarhum. Untuk kontak erat dari keluarga sudah kita lakukan, hasilnya negatif,” jelasnya, Kamis (30/4).
Hendra mengatakan, dari rapid test yang dilakukan pada keluarga terdekat HO, ada enam orang. Semua hasilnya negatif. Rapid test yang ditujukan bagi tetangga almarhum, hasilnya juga negatif.
Diketahui, aktivitas pabrik PEMI yang berlokasi di Kecamatan Balaraja terpaksa dihentikan sementara. Soalnya, dua pekerjanya diketahui meninggal diduga akibat Covid-19.
Pemberhentian pabrik itu ditandai dengan kedatangan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar beserta jajaran ke PT PEMI untuk memberikan surat berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Senin (27/4).
Zaki mengatakan dalam peraturan PSBB ada pasal yang berbunyi apabila ditemukan karyawan atau buruh yang terpapar Covid-19, maka industri tersebut wajib melakukan rapid test. Lalu, menghentikan sementara waktu produksi dan operasional pabrik selama 14 hari. (asp/rbnn)