SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edi Junaedi dan Samudin terdakwa kasus persetubuhan dengan gadis disabilitas mental berinisial YA (22) dituntut pidana penjara selama lima tahun. Perbuatan keduanya dinilai telah memenuhi Pasal 286 KUH Pidana.
“Tuntutannya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu. Keduanya dituntut pidana penjara selama lima tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dikonfirmasi Kamis 12 Januari 2023.
Edi dan Samudin sebelumnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polresta Serang Kota pada 25 November 2021 lalu. Kedua warga Kasemen, Kota Serang tersebut diamankan polisi setelah kasus persetu tersebut terbongkarnya. Pelaku Samudin diketahui telah memperkosa korban pada Kamis (25/11/2021) pagi sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu, Samudin menghampiri korban yang saat itu sedang seorang diri.
Ia kemudian memaksa korban berhubungan badan. Korban yang kalah tenaga hanya pasrah saat pelaku mulai melepas pakaian dan mencabulinya. Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.
Pengakuan korban tersebut membuat pihak kerabat dan tetangga kaget. Mereka kemudian memeriksa korban ke bidan setempat. Hasilnya, korban sudah dinyatakan hamil dengan usia kandungan lebih dari tiga bulan.
Setelah ketahuan hamil, korban kembali mengaku kalau pamannya Edi juga pernah menyetubuhinya. “Yang menyetubuhi korban ini tetangga sama pamannya,” kata Edwar didampingi JPU Kejari Serang Selamet.