SERANG – Tiga oknum guru di sebuah SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12). Didi Apriatna dan Ohan Munir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan Asep Setiawan dipidana penjara selama 9 tahun. Ketiga terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan persetubuhan dengan tiga orang siswinya.
“Para terdakwa telah bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi Apriatna dan terdakwa Ohan Munir dengan pidana masing-masing selama 10 tahun. Sementara terdakwa Asep Setiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Kristijanto.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa telah merusak masa depan ketiga korban dan melanggar norma serta melakukan persetubuhan di lingkungan pendidikan. “Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Heri dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Nia Yuniawati.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider JPU. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Denda konform (Rp60 juta subsider 3 bulan-red) dengan penuntut umum,” ujar Heri dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum ketiga terdakwa, Sri Murtini dan Shanty Wildaniyah.
Dalam uraian putusan, ketiga terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi ketiga korban yang masing-masing berinisial DO, DL, dan LA pada awal 2019. Modusnya, ketiga korban dipacari oleh masing-masing terdakwa sejak 2018. Ketiga oknum guru itu memanfaatkan beberapa ruang sekolah untuk menyetubuhi muridnya. Ketiga terdakwa juga menyetubuhi korban di sebuah kamar kos di Kota Serang. Akibatnya, DO positif hamil.
Kehamilan DO akhirnya membongkar hubungan terlarang tersebut. Saat diinterograsi orang tuanya, DO mengaku mengandung benih dari Ohan. Guru honorer tersebut pun dilaporkan ke Mapolres Serang, Selasa (11/6). Hubungan rahasia antara DO dan Ohan, itu juga membuka tabir hubungan terlarang antara guru dan murid lainnya. Didi disebutkan juga memacari DL. Bahkan, oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini juga beberapa kali telah berbuhubungan badan dengan DL. Hubungan antara Asep dan LA juga akhirnya terbongkar. Oknum guru honorer konseling kesiswaan ini juga dituduh telah menyetubuhi LA.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima. Sementara JPU Kejari Serang masih pikir-pikir.
“Dengan demikian perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, diberikan waktu kepada penuntut umum untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Heri. (Fahmi Sai)