SERANG-Pemkot Serang memberikan ruang tiga pasar untuk para pedagang Taman Sari. Ketiganya, yaitu Pasar Kepandean, Pasar Lama, dan Pasar Induk Rau. Batas maksimal relokasi pedagang pada 7 Oktober 2021.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, revitalisasi Taman Sari akan dilakukan 10 Oktober 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang. “Untuk relokasi pedagang akan dilakukan ke Pasar Kepandean, Pasar Lama dan jika memungkinkan ke Pasar Induk Rau,” ujar Wasis kepada Radar Banten, Minggu (3/10).
Wasis menjelaskan, penunjukan ketiga pasar tradisional untuk relokasi ratusan pedagang Taman Sari karena pedagang di Taman Sari tak jauh berbeda dengan keberadaan pedagang di ketiga pasar. “Alasannya karena jenis barang dagangannya hampir sama dan ketiga pasar masih cukup untuk menampung para pedagang,” katanya.
Sejauh ini, kata Wasis, dari hasil pertemuan dengan para pedagang hasilnya mendukung rencana revitalisasi Taman Sari dan siap pindah mengikuti arahan Pemkot Serang.”Perwakilan pedagang sudah bertemu pada hari Jumat kemarin, teman-temen (pedagang) mendukung program Pemkot untuk RTH dan siap direlokasi,” katanya.
Kata Wasis, untuk memperlancar proses relokasi pedagang pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pedagang 1 Oktober 2021. Sebelum itu, Wasis mengaku mengeluarkan peringatan pertama pada 30 September 2021 kepada para pedagang untuk melakukan penertiban atau pembongkaran lapak pada 7 Oktober 2021.
Wasis mengatakan, telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk menegur para pedagang mengosongkan area Taman Sari sebelum pelaksanaan revitalisasi. “Semua tahapan yang terkait dengan proses relokasi pedagang telah dilakukan tinggal memantau perkembangan saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Wasis menjelaskan Revitalisasi Taman Sari sebagai ruang terbuka hijau (RTH) menjadi program unggulan Pemkot Serang di tahun 2021. Ia berharap, proses revitalisasi berjalan sesuai dengan target. “OPD berperan sebagaimana kewenangannya. Kami bagaimana menyiapkan tempat relokasi para pedagang,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, telah mengeluarkan surat teguran I kepada para pedagang untuk segera mengosongkan lapak di Taman Sari. “Surat teguran I sudah dilayangkan. Kami memberikan kesempatan pada pedagang untuk melakukan relokasi sebelum pada 7 Oktober 2021,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris DLH Kota Serang Roni Suyani mengatakan, target revitaliasi Taman Sari akan berlangsung 75 hari kalender, atau dua bulan lima belas hari. Sebab, pihaknya harus menyelesaikan adiministrasi dan lain sebagainya paling lambat tanggal 15 Oktober. “Mudah-mudahan dua bulan beres, jadi di akhir tahun 2021 ini sudah klir Taman Sari menjadi ruang terbuka hijau, saya optimis,” katanya.
Kata Roni, revitalisasi Taman Sari dibarengi dengan peningkatan dan pembangunan beberapa fasilitas publik. Seperti taman bermain, panggung serba guna, dan sejumlah stand kuliner di dalam area Taman Sari. “Tapi memang lebih banyak kepada taman walaupun di dalamnya ada panggung untuk kegiatan-kegiatan, panggung hiburan rakyat, kami siapkan semuanya,” terangnya. (fdr/alt)