radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Siapkan Tiga Lokasi untuk Pedagang Taman Sari

Redaksi by Redaksi
04-10-2021 06:58:00
in Berita Utama, Umum
0
Revitalisasi Taman Sari, Pedagang Minta Kepastian Relokasi
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Pemkot Serang memberikan ruang tiga pasar untuk para pedagang Taman Sari. Ketiganya, yaitu Pasar Kepandean, Pasar Lama, dan Pasar Induk Rau. Batas maksimal relokasi pedagang pada 7 Oktober 2021.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, revitalisasi Taman Sari akan dilakukan 10 Oktober 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang. “Untuk relokasi pedagang akan dilakukan ke Pasar Kepandean, Pasar Lama dan jika memungkinkan ke Pasar Induk Rau,” ujar Wasis kepada Radar Banten, Minggu (3/10).

Wasis menjelaskan, penunjukan ketiga pasar tradisional untuk relokasi ratusan pedagang Taman Sari karena pedagang di Taman Sari tak jauh berbeda dengan keberadaan pedagang di ketiga pasar. “Alasannya karena jenis barang dagangannya hampir sama dan ketiga pasar masih cukup untuk menampung para pedagang,” katanya.

Baca Juga :

Kelompok 55 KKM Tematik UNTIRTA Sosialisasi Stunting

Cegah Stunting, KKM Untirta Gelar Sosialisasi

Rabu, 17 Agustus 2022 19:39
Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17

Sejauh ini, kata Wasis, dari hasil pertemuan dengan para pedagang hasilnya mendukung rencana revitalisasi Taman Sari dan siap pindah mengikuti arahan Pemkot Serang.”Perwakilan pedagang sudah bertemu pada hari Jumat kemarin, teman-temen (pedagang) mendukung program Pemkot untuk RTH dan siap direlokasi,” katanya.

Kata Wasis, untuk memperlancar proses relokasi pedagang pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pedagang 1 Oktober 2021. Sebelum itu, Wasis mengaku mengeluarkan peringatan pertama pada 30 September 2021 kepada para pedagang untuk melakukan penertiban atau pembongkaran lapak pada 7 Oktober 2021.

Wasis mengatakan, telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk menegur para pedagang mengosongkan area Taman Sari sebelum pelaksanaan revitalisasi. “Semua tahapan yang terkait dengan proses relokasi pedagang telah dilakukan tinggal memantau perkembangan saja,” terangnya.

Lebih lanjut, Wasis menjelaskan Revitalisasi Taman Sari sebagai ruang terbuka hijau (RTH) menjadi program unggulan Pemkot Serang di tahun 2021. Ia berharap, proses revitalisasi berjalan sesuai dengan target. “OPD berperan sebagaimana kewenangannya. Kami bagaimana menyiapkan tempat relokasi para pedagang,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, telah mengeluarkan surat teguran I kepada para pedagang untuk segera mengosongkan lapak di Taman Sari. “Surat teguran I sudah dilayangkan. Kami memberikan kesempatan pada pedagang untuk melakukan relokasi sebelum pada 7 Oktober 2021,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris DLH Kota Serang Roni Suyani mengatakan, target revitaliasi Taman Sari akan berlangsung 75 hari kalender, atau dua bulan lima belas hari. Sebab, pihaknya harus menyelesaikan adiministrasi dan lain sebagainya paling lambat tanggal 15 Oktober. “Mudah-mudahan dua bulan beres, jadi di akhir tahun 2021 ini sudah klir Taman Sari menjadi ruang terbuka hijau, saya optimis,” katanya.

Kata Roni, revitalisasi Taman Sari dibarengi dengan peningkatan dan pembangunan beberapa fasilitas publik. Seperti taman bermain, panggung serba guna, dan sejumlah stand kuliner di dalam area Taman Sari. “Tapi memang lebih banyak kepada taman walaupun di dalamnya ada panggung untuk kegiatan-kegiatan, panggung hiburan rakyat, kami siapkan semuanya,” terangnya. (fdr/alt)

Tags: pasarPedagangPemkot SerangPKLrevitalisasi taman saritaman sari

Related Posts

Kelompok 55 KKM Tematik UNTIRTA Sosialisasi Stunting
Pendidikan

Cegah Stunting, KKM Untirta Gelar Sosialisasi

Rabu, 17 Agustus 2022 19:39
Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan
Berita Utama

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17
Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru
Pendidikan

Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Selasa, 16 Agustus 2022 10:03
Next Post

Situ Tasikardi Butuh Penerangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Helldy-Sanuji Punya Mobil Dinas Baru

Helldy-Sanuji Punya Mobil Dinas Baru

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 10:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta memiliki tunggangan mobil dinas baru. Untuk membeli...

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 08:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.