radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren Rp183 M, Hadirkan Mantan Sekda Banten

Redaksi by Redaksi
Senin, 27 September 2021 09:12
in Berita Utama, Hukum
0

Suasana sidang hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa hari yang lalu

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta dipanggil JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ranta dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren 2018 dan 2020 senilai Rp183 M dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9/2021).

Selain, Ranta JPU Kejati Banten juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya Hudaya Latuconsina dan Nandy Mulya Sudarman. “Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk sidang hari ini,” ujar sumber Radar Banten di Kejati Banten, Senin (27/9/2021).

Sementara, JPU dalam perkara tersebut, M Yusuf Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, Yusuf belum mendapat konfirmasi mengenai kehadiran mereka. “Belum ada konfirmasi untuk datang. Diagendakan (dimintai keterangan di persidangan hari ini-red),” kata Yusuf.

Baca Juga :

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

Jumat, 27 Mei 2022 12:22
Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05

Dalam kasus hibah yang merugikan negara lebih dari Rp65 miliar tersebut, Sekda Banten dianggap terdakwa mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso melalui kuasa hukumnya Alloys Ferdinand turut terlibat. Kendati tidak menyebutkan nama, Alloys keterlibatan Sekda tidak lepas dari Pergub Banten 49 tahun 2017 dan Pergub 10 tahun 2019 bahwa hibah ponpes.

Di aturan-aturan itu tertuang pedoman hibah yang bersumber dari APBD Banten adalah tanggung jawab Sekda. Namun, nota keberatan Alloys tersebut telah ditolak majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. Dalam putusan sela yang dibacakan, Kamis (23/9/2021) majelis menolak poin ekspepsi terkait keketerlibatan Sekda Banten.

“Hal ini sudah memasuki pokok perkara (alasan penolakan eksepsi-red), apakah Sekda berperan (dalam kasus hibah-red) harus dilakukan proses pemeriksaan sehingga eksepsi tidak dapat diterima,” tutur Novalinda Arianti, anggota majelis hakim saat membacakan uraian putusan sela. (Fahmi Sa’i)

Tags: Bantenhibah korupsi ponpeshibah ponpes 2018hibah ponpes Bantenkejati bantenkorupsi hibah ponpeskorupsi Rp183 MMantan Sekda BantenPemprov BantenPengadilan Negeri SerangPengadilan Tipikor SerangPondok PesantrenProvinsi BantenRanta Soeharta Kejaksaan Tinggi Bantensekda bantentipikor serang

Related Posts

Hukum

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

Jumat, 27 Mei 2022 12:22
Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar
Berita Utama

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita Utama

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29
Next Post
Kader PMII Harus Jadi Pelopor Kemajuan Lebak

Kader PMII Harus Jadi Pelopor Kemajuan Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25...

Optimalkan Pendistribusian, Subsidi Minyak Goreng Curah Rakyat Dicabut

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah bakal mencabut program subsidi minyak goreng curah rakyat (migor curat) mulai 31 Mei 2022. Pencabutan program subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.