SERANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta dipanggil JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ranta dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren 2018 dan 2020 senilai Rp183 M dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9/2021).
Selain, Ranta JPU Kejati Banten juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya Hudaya Latuconsina dan Nandy Mulya Sudarman. “Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk sidang hari ini,” ujar sumber Radar Banten di Kejati Banten, Senin (27/9/2021).
Sementara, JPU dalam perkara tersebut, M Yusuf Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, Yusuf belum mendapat konfirmasi mengenai kehadiran mereka. “Belum ada konfirmasi untuk datang. Diagendakan (dimintai keterangan di persidangan hari ini-red),” kata Yusuf.
Dalam kasus hibah yang merugikan negara lebih dari Rp65 miliar tersebut, Sekda Banten dianggap terdakwa mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso melalui kuasa hukumnya Alloys Ferdinand turut terlibat. Kendati tidak menyebutkan nama, Alloys keterlibatan Sekda tidak lepas dari Pergub Banten 49 tahun 2017 dan Pergub 10 tahun 2019 bahwa hibah ponpes.
Di aturan-aturan itu tertuang pedoman hibah yang bersumber dari APBD Banten adalah tanggung jawab Sekda. Namun, nota keberatan Alloys tersebut telah ditolak majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. Dalam putusan sela yang dibacakan, Kamis (23/9/2021) majelis menolak poin ekspepsi terkait keketerlibatan Sekda Banten.
“Hal ini sudah memasuki pokok perkara (alasan penolakan eksepsi-red), apakah Sekda berperan (dalam kasus hibah-red) harus dilakukan proses pemeriksaan sehingga eksepsi tidak dapat diterima,” tutur Novalinda Arianti, anggota majelis hakim saat membacakan uraian putusan sela. (Fahmi Sa’i)