SERANG – Sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Provinsi Banten mulai bergulir Kamis (16/3) ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Rano Karno- Embay Mulya Syarief terhadap pasangan calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengungkapkan, sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Banten akan digelar pada pukul 16:00 pada Panel 2.
“Hakim Panel I, YM Arief Hidayat, YM Suhartoyo, YM Maria Farida I, YM Wahidudin Adam. Hakim Panel 2, YM Anwar Usman, YM Aswanto, YM I Dewa Gede Palguna, dan YM Manahan Sitompul,” ujar Syaeful melalui WhatsApp, Kamis (16/3).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar dari hari ini hingga 22 Maret 2017. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal dari 27 Maret hingga 5 April mendatang. Pada 6 April hingga 2 Mei dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan persidangan. Pada 3 Mei hingga 19 Mei 2017 akan dilakukan pembacaan putusan. (Bayu)