Dijelaskan Afifi, dirinya mengetahui istilah belah semangka tersebut setelah bertemu dengan Diki. Pegawai honorer Biro Kesra Setda Banten yang saat ini belum diketahui keberadaannya itu diakui Afifi menerima uang Rp120 juta dari delapan ponpes. “Dari delapan pesantren,” kata Afifi.
Diakui Afifi, dirinya menerima uang titipan dari terdakwa Epieh sebesar Rp60 juta. Uang tersebut merupakan hasil setoran pemilik ponpes di Labuan, Kabupaten Pandeglang. “Keterima titipan Rp60 juta,” ungkap Afifi di hadapan majelis hakim Slamet Widodo.
Uang Rp60 juta tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp30 juta dan kedua Rp30 juta. “Dikasih pertama Rp30 juta, dua kali pencairan,” ujar Afifi dalam sidang yang disaksikan kelima terdakwa melalui persidangan virtual.
Afifi mengatakan, terkait Rp60 juta yang diberikan Epieh kepada Diki diketahui olehnya. Ia menyaksikan saat rekannya itu menyerahkan uang kepada Diki. “Jadi kelanjutan sisanya (Rp60 juta-red) ketika Epieh menyerahkannya kepada Diki, saya menyaksikan,” kata Afifi.
Pencairan hibah tersebut, dikatakan Afifi, terjadi pada September 2020. Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan uang yang diterima Diki tersebut. “Saya tidak tahu (peruntukan uang Rp120 juta-red),” ungkap Afifi.