SERANG – Tiga mantan pejabat Pemprov Banten dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9/2021). Mereka adalah Ranta Soeharta (mantan Sekda), Hudaya Latuconsina (mantan Kepala Bappeda) dan Nandy Mulya Sudarman (mantan Kadinsos).
“Panggilan ini (surat panggilan-red) seperti reuni,” ungkap Nandy sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Serang, Senin (27/9/2021)
Namun, Ranta merasa “reuni” ini dianggap dalam momen yang kurang baik. Karena berkaitan dengan kasus korupsi. “Reuni ini kurang pas karena di pengadilan,” ungkap Ranta.
Sementara, JPU Kejati Banten M Yusuf Putra dalam persidangan mengatakan, ketiga saksi dihadirkan berkaitan dengan penganggaran. Ketiganya termasuk ke dalam tim TAPD. “Kaitan penganggaran,” tutur Yusuf saat menjelaskan kaitan saksi yang dihadirkan kepada majelis hakim.
Diketahui persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes Rp183 Miliar ini menetapkan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso sebagai terdakwa. Irvan melalui kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand menganggap mantan sekda Banten Ranta turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
(Fahmi Sa’i)