TANGERANG – Sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Enno Parihah (18) dengan terdakwa Rahmat Alim atau RAL (15) kembali digelar di PN Klas I A Tangerang, Senin (13/6).
Sidang yang berlangsung tertutup itu mengagendakan pembacaan pledoi tim kuasa hukum terdakwa. Namun agenda sidang tersebut molor dari jadwal. Sidang yang seharusnya berlangsung pukul 09.00, baru dimulai pukul 11.15 WIB. Penyebabnya, tim kuasa hukum belum membawa berkas pledoi yang akan dibacakan saat sidang.
Kuasa hukum RAL, Slamat Tambunan mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya menyampaikan pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Slamat menganggap seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan sama sekali. Untuk itu, pihaknya berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.
“Dengan sah dan meyakinkan mohon terdakwa untuk dibebaskan,” kata Slamat, usai sidang penyampaian pledoi, kemarin.
Menurut Slamat, tim kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari sekian saksi yang dihadirkan oleh JPU, semuanya tidak ada yang mengarah kepada pemberatan terhadap terdakwa. “Tidak ada yang mengatakan yang melihat, mengenal korban sebelumnya,” ungkapnya.
Dia menganggap JPU lemah karena tidak bisa membuktikan apa yang menjadi dasar acuan pemidanaan terhadap terdakwa. JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang membuat hasil visum dimaksud.
Dimana JPU, sebelumnya menunjukkan ada alat bukti keterangan dari visum et repertum yakni berupa struktur gigi yang sama di bagian dada korban dengan gigi terdakwa.
Selanjutnya, air liur yang menempel di dada korban. Serta sidik jari yang menempel di dinding kamar korban.
“Nah, sampai sekarang kan JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang bertanggung jawab dalam penulisan (visum-red). Bagaimana penjelasan mereka secara ilmiah. Kok dia bisa tahu dari tiga orang itu kalau itu ludahnya si A, ini ludahnya si B, harus ada pembuktian dong,” ungkapnya.
Lebih jauh, Slamat menjelaskan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap RAL akan dilaksanakan pada Kamis (16/6) mendatang. “Kami yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada, untuk memutuskan nasib terdakwa dalam sidang pembacaan vonis, Kamis mendatang,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa mengatakan, semua materi pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak akan memengaruhi tuntutan.
“Kita tetap menuntut terdakwa anak (RAL-red) dengan hukuman maksimal, yakni hukuman sepuluh tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 primer jo 55 jo UU No 11 Tahun 2012 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ungkapnya.
Itu sesuai dengan Pasal 81 ayat keenam, bahwa apabila pidana dilakukan anak-anak yang diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, maka pidana maksimal 10 tahun sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak. (Hendra Saputra/Radar Banten)