SERANG – Deni Suhandi alias Deden (34) divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/1). Buruh pabrik besi di daerah Cikande, Kabupaten Serang tersebut dinilai majelis hakim telah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam amar putusannya.
Deni juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp800 juta
subsider tiga bulan penjara. Perbuatan Deni menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ramdes dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Serang Edwar.
Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan Deni dianggap telah
meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan, berterus
terang di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa (Deni-red) mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Ramdes.
Deni ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang pada Rabu (18/10/2019). Ketika itu Deni sedang berada di dalam rumah temannya, Angga, di Kampung Gedogn Burung, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Deni ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan masyarkat terkait penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,0175 gram. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut diakui Deni dibeli dari pengedar yang dikenal bernama Erwin (buron) dengan harga Rp200 ribu.
“Ditemukan satu bungkus sabu-sabu di belakang televisi dan satu buah bong atau alat hisab beserta pipet di dalam rumah,” ucap Ramdes.
Atas putusan tersebut Deni yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan
menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Edwar kendati putusan lebih rendah dari tuntutan 5 tahun penjara. “Kami menerima,” tutur Edwar. (Fahmi Sa”i)
Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Nenden Wulansari, pegawai honorer pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5...
Read more