PANDEGLANG-Tiga orang perempuan diamankan warga Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Selasa (7/12) malam. Ketiganya dituduh sebagai anggota sindikat penipuan dengan modus gendam atau hipnotis.
Ketiga pelaku berinisial GY (32), AN (32) dan SA (39). Ketiga warga asal Balaraja, Kabupaten Tangerang itu diduga kuat telah beberapa kali beraksi di wilayah Pandeglang. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Mandalawangi.
“Ya betul. Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Inspektur Polisi Dua (Ipda) Heru Purwo Sunarko kepada detikcom, kemarin (9/12).
Informasi yang diperoleh, ketiganya mendatangi Desa Sinargalih dengan menumpang mobil Toyota Avanza bernopol B 1290 FRP pada Selasa (7/12) malam. Para pelaku menemui warga menawarkan peralatan memasak elektronik.
Ketiganya kemudian mendatangi kediaman Mulyati (56). Mereka memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang daganganya tersebut.