Ternyata penjualan alat elektronik itu hanya modus para pelaku. Korban lalu digendam atau dihipnotis oleh pelaku. Korban diminta menyerahkan cincin dan gelang yang dikenakannya untuk ditukar dengan peralatan yang dijual.
Setelah menyerahkan barang tersebut, korban tidak mampu mengingat saat menyerahkan barang berharganya kepada para pelaku.
“Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” ungkap Heru.
Akibatnya, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp13,6 juta.
“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan terancam pidana empat tahun penjara. (dtc/nda)