PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tim gabungan menemukan rokok ilegal atau tanpa pita cukai di sejumlah toko di Kabupaten Pandeglang. Padahal sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang Juhanas Waluyo membenarkan, tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Diskoperindag Pandeglang dan dari Bea Cukai menemukan rokok ilegal.
“Rokok ilegal atau tanpa pita cukai di temukan di sejumlah toko menjadi sasaran Tim Gabungan. Yaitu di sekitaran Mengger, Kaduhejo, dan juga di Ciekek,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (19/10).
Hasil temuan rokok ilegal, sementara tidak dilakukan penyitaan. Hanya diberikan teguran kepada pemilik toko atau warungnya.
“Namun kalau nanti kedapatan kembali menjual maka akan dilakukan penindakan tegas. Akan dilakukan penyitaan dan proses hukum,” katanya.
Juhanas menjelaskan, bahwasannya kegiatan tersebut dari Satpol PP Banten. Jadi diminta untuk mendampingi kegiatan tersebut.
“Jadi kita diminta dua orang mendampingi kegiatan yang dilaksanakan. Di sekitaran Mengger, Kaduhejo, dan juga di Ciekek,” katanya.
Adapun ciri fisik, rokok ilegal tanpa pita cukai ini tidak memiliki label cukai. Kalaupun ada itu biasanya palsu.
“Jadi itu yang bisa membedakan hanya tim dari Bea Cukai. Makanya tadi tim dari bea cukai ikut turut serta dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Kalau rokok tidak berlabel itu sudah dipastikan memang ilegal. Tanpa dilengkapi pita cukai.
“Kalau berlabel tapi palsu itu yang menentukan dari Bea Cukai. Kita mengimbau kepada pedagang agar jangan sembarangan menerima atau turut menjualkan rokok polos atau tanpa pita cukai karena bisa dijerat pidana,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda