SERANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang mengubah sistem pengumpulan zakat dari perusahaan konstruksi. Baznas tidak lagi langsung memotong zakat dari perusahaan, melainkan meminta perusahaan untuk menyetorkan kewajiban zakatnya. Hal itu sesuai instrumen dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diberitakan sebelumnya, Jumat (13/4), miliaran potensi zakat yang dikelola Baznas dari perusahaan konstruksi terancam hilang. Pemotongan zakat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari keuntungan pekerjaan konstruksi sebesar 2,5 persen dinilai tidak memiliki regulasi kuat sehingga menjadi temuan BPK.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Agus Erwana menegaskan bahwa pemotongan zakat oleh BPKAD terhadap perusahaan konstruksi dihentikan. Pihaknya sudah meminta perusahaan konstruksi untuk langsung menyetorkan zakatnya kepada Baznas sesuai instrumen BPK.
“Kalau dulu kan langsung dikurangi sebelum pencairan,” terang Agus menanggapi persoalan yang dihadapi Baznas melalui sambungan telepon seluler, Minggu (15/4).
Agus menilai, instrumen BPK sudah tepat. Tidak seharusnya pembayaran zakat langsung dipotong dari perusahaan. “Ini kan persoalannya zakat. Jadi, ya harus langsung dibayarkan oleh yang bersangkutan (merujuk kepada perusahaan konstruksi-red),” ujarnya.
Agus mengaku, pihaknya belum berencana membuat regulasi terkait pembayaran zakat dari perusahaan konstruksi. Pemkab masih mengandalkan imbauan dari bupati. “Kita perbaiki sistem yang lama saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Agus yang merangkap jabatan Asisten Daerah (Asda) I itu.
Pria berkumis dan beralis tebal itu memprediksi, proses pembayaran langsung dari perusahaan konstruksi kepada Baznas akan menemui kesulitan. Untuk itu, Ia berjanji akan menjembataninya agar perusahaan konstruksi mau melakukan pembayaran zakat. “Bisa saja nanti kita kumpulkan para pemenang lelang, atau sebelum lelang kita beri pemberitahuan dulu,” kata mantan camat Baros itu.
Agus juga mendorong Baznas agar mempersiapkan langkah efektif untuk memungut zakat dari perusahaan konstruksi agar para pengusaha mau menyetorkan pembayaran zakatnya tanpa melalui pemotongan oleh BPKAD. “Kalau dulu Baznas tinggal menerima dari BPKAD. Sekarang, harus mulai mengambil langkah-langkah. Ini tantangan juga untuk Baznas,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Baznas Kabupaten Serang Wardi Muslich mengungkapkan, setoran zakat dari perusahaan konstruksi melalui BPKAD pada 2017 mencapai Rp1,2 miliar. Pemotongan diambil dari keuntungan perusahaan. “Besaran zakatnya itu 2,5 persen dari sepuluh persen keuntungan. Kalau tidak dilanjutkan, potensi zakat miliaran rupiah akan hilang. Dampaknya berimbas kepada para mustahik (penerima zakat-red),” terangnya.
Diakui Wardi, pihaknya menghentikan sementara pemungutan zakat dari perusahaan konstruksi. Sesuai instrumen BPK, pembayaran zakat harus dilakukan langsung ke Baznas dan ada surat pernyataan tidak keberatan dari pihak perusahaan. “Biasanya kalau langsung ke Baznas tidak akan bayar, harus dibuatkan MoU (memorandum of understanding-red) dulu,” ucap mantan guru besar di UIN SMH Banten itu.
Wardi juga mengungkapkan, banyak potensi zakat dari perusahaan industri yang tidak terserap. Salah satunya, zakat profesi dari pegawai pabrik. Saat ini, Baznas hanya memiliki dua unit pengumpul zakat (UPZ) di perusahaan industri. “Baru ada dua, di PT Nikomas Gemilang dan PT Indah Kiat, padahal potensi industri ini sangat besar sekali,” jelasnya. (Rozak/RBG)