SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu di Kota Serang berinisial IA meminta Satreskrim Polresta Serang Kota menghentikan kasus persetubuhan yang menimpa anaknya.
Ibu dari seorang siswi SMP di Kota Serang yang digilir tiga temannya ini meminta agar polisi membebaskan para pelaku.
“Iya ada permintaan agar kasus itu dihentikan. Ibu korban yang meminta,” ujar Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali dikonfirmasi, Rabu, 8 Februari 2023.
Febby mengatakan, permintaan kasus tersebut dihentikan setelah IA dan anaknya dipemeriksa oleh penyidik. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan penyidik.
“Ibunya minta dihentikan karena sudah ada musyawarah. Dia (ibu korban-red) juga bawa tokoh masyarakat, tapi permintaan itu tidak bisa kami kabulkan,” ungkap Febby.
Feby menjelaskan, alasan penolakan kasus tersebut dihentikan karena telah menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Selain itu, perkara tersebut bukan masuk kategori delik aduan.
“Kami tidak bisa menghentikan perkara ini karena bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga-red),” kata Febby.