CILEGON – Buruh di Kota Cilegon mulai bernafas lega. Adanya peningkatan taraf kesejahteraan yang terus mereka perjuangkan untuk pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Kota Cilegon akhirnya membuahkan hasil, menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.345-Huk/2015 tentang UMSK Cilegon tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Juli lalu.
“SK ini baru kita terima Senin dua hari lalu, dan langsung kita sosialisasikan melalui edaran keseluruh perusahaan di Kota Cilegon. Saat ini sosialisasi itupun masih terus kita lakukan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Erwin Harahap saat ditemui tengah menghadiri acara lepas sambut Walikota Cilegon di Hotel The Royale Krakatau, Rabu (29/7/2015).
Dengan adanya edaran SK Gubernur itu, kata dia, maka perusahaan di Kota Cilegon wajib untuk segera menerapkan hal itu. “UMSK itu diberlakukan sejak SK itu ditandatangani, pertengahan Juli lalu. Kalau UMSK itu tidak diberlakukan, ancamannya pidana. Kami juga meminta buruh untuk segera melapor ke Disnaker, bila hak UMSK mereka belum diperoleh seyelah terbitnya SK ini,” tegasnya.
Dalam lampiran SK Gubernur itu disebutkan, UMSK itu diberlakukan untuk tiga kelompok jenis usaha. Kelompok 1 yang terdiri dari industri berat seperti industri kimia, logam dasar, mesin dan perlengkapan, gas uap serta angkutan berat lainnya, akan memperoleh tambahan upah sebesar 5 persen dari Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2015, Rp 2.760.590.
Sementara untuk Kelompok 2 yang meliputi industri sedang seperti bahan makanan, kayu, pengolahan limbah industri, perbankan, serta pergudangan dang pengangkutan, mengalami peningkatan sebesar 3 persen, dan Kelompok 3 yang meliputi industri ringan seperti industri percetakan, telekomunikasi, asuransi, real estate, jasa ketenagakerjaan dan lain lainnya, mengalami peningkatan sebesar 1 persen dari UMK 2015. (Devi Krisna)