radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

SKPD Diharapkan Melakukan Pelaksanaan Anggaran Dengan Tepat

Aas Arbi by Aas Arbi
12-12-2017 21:25:12
in Pemerintahan
0
Pemprov Banten Mulai Terapkan E-SPPD
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sedang dievaluasi oleh menteri dalam negeri, langkah selanjutnya yakni penyempurnaan hasil evaluasi sebelum APBD ditetapkan.

“Artinya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, insya allah kita sudah akan disibukan dengan penyusunan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) skpd dan ppkd tahun anggran 2018,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Banten Nandy Mulya S dalam acara Sosialisasi rancangan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi banten tahun anggaran 2018, Selasa (12/12).

Nandy menjelaskan, Pelaksanaan anggaran merupakan tahap dimana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Suatu hal yang mungkin terjadi dimana anggaran yang disusun dengan baik ternyata tidak dilaksanakan dengan tepat, tetapi tidak mungkin anggaran yang tidak disusun dengan baik dapat diterapkan secara tepat.

Baca Juga :

Pemprov Banten Serahkan LKPD Tercepat se Jawa-Sumatera

Pemprov Banten Serahkan LKPD Tercepat se Jawa-Sumatera

Jumat, 3 Februari 2023 17:29
Waduh, Sejumlah Non ASN Pemprov Banten Belum Gajian

Waduh, Sejumlah Non ASN Pemprov Banten Belum Gajian

Rabu, 25 Januari 2023 15:28

Persiapan anggaran yang baik merupakan awal yang baik, sehingga kami menaruh harapan besar pada SKPD bahwa pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan tepat.

Menurut Nandy, pelaksanaan anggaran yang tepat tergantung pada kemampuan pengelola kegiatan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran harus memperhatikan beberapa hal.

“Pertama, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD, kemudian, setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” papar Nandy.

Selanjutnya, dana yang diterima oleh perangkat daerah tidak boleh langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Penerimaan perangkat berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja, selain yang dikecualikan.

Jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam apbd merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.

Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD.

“Lalu, pengeluaran seperti tersebut pada butir (6) hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang selanjutnya harus diusulkan terlebih dahulu dalam “Rancangan Perubahan APBD” dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA),” katanya.

Selanjutnya, kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Setiap perangkat daerah tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD.

“Pengeluaran belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban apbd tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang apbd disahkan dan diundangkan kecuali belanja yang bersifat wajib dan mengikat,” paparnya.

Selain kebijakan-kebijakan normatif tersebut, terdapat kebijakan pemerintah pusat yaitu implementasi transaksi non tunai.

Berdasarkan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 910 / 1866 / sj tahun 2017 tanggal 17 april 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi. Pemerintah daerah termasuk provinsi banten wajib melaksanakan transaksi non tunai per tanggal 1 januari 2018.

Pemerintah provinsi banten sebenarnya telah mendahului implementasi transaksi non tunai ini sejak perubahan apbd tahun anggaran 2017 tanggal 24 oktober 2017, sehingga kami berharap saudara-saudara sekalian dapat melaksanakannya lebih baik lagi.

Pedoman pelaksanaan apbd provinsi banten tahun anggaran 2018 merupakan acuan kepala skpd dan pengelola kegiatan dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) dan pejabat pengelola keuangan daerah (DPA-PPKD) tahun anggaran 2018.

Pedoman ini berisi panduan teknis mengenai tugas-tugas pengelola keuangan, tata cara pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan pengelolaan keuangan yang bersumber dari apbd provinsi banten tahun anggaran 2018. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)

Tags: Pemprov Banten

Related Posts

Pemprov Banten Serahkan LKPD Tercepat se Jawa-Sumatera
Berita Utama

Pemprov Banten Serahkan LKPD Tercepat se Jawa-Sumatera

Jumat, 3 Februari 2023 17:29
Waduh, Sejumlah Non ASN Pemprov Banten Belum Gajian
Berita Utama

Waduh, Sejumlah Non ASN Pemprov Banten Belum Gajian

Rabu, 25 Januari 2023 15:28
Banjir, Macet dan Penerangan Jalan Jadi Serapan Prioritas Musrenbang 2024 di Tangsel
Berita Utama

Banjir, Macet dan Penerangan Jalan Jadi Serapan Prioritas Musrenbang 2024 di Tangsel

Minggu, 22 Januari 2023 14:20
Next Post
Setelah Empat Hari Diburu, Monyet Liar Tertangkap di Cilegon

Setelah Empat Hari Diburu, Monyet Liar Tertangkap di Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

by Fahmi
Selasa, 7 Februari 2023 22:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah mempublikasikan kegiatannya selama menjabat Kepala Kejaksaan...

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

by Angger Gita
Selasa, 7 Februari 2023 21:59

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Produsen minyak goreng bersubsidi (Minyakita) yakni PT Bina Karya Prima (BKP) mendapat teguran keras dari Kementerian Perdagangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.