LEBAK – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) mengkritik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Kabupaten Lebak yang dinilai implementasinya semrawut dalam pengerjaan dan kegiatan yang dilakukan di setiap desa di Kabupaten Lebak. Hal itu disampaikan LSM Bentar saat melakukan unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Lebak, Kamis (21/12).
Koordinator Aksi Arip Hidayat mengatakan, banyak pekerjaan fisik dengan dana desa yang dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan dengan spek di RAB. Pengerjaan yang tidak sesuai dan tidak sesuai dengan spek RAB terjadi di beberapa desa dan di Kecamatan Kabupaten Lebak.
“Seperti yang kita temui di Kecamatan Warung Gunung terkait pengerjaan Lapen, yakni di Desan Jagabaya, Desa Selaraja, Desa Pasir Tangkil, Baros, Banjarsari, Sukaraja dan Desa Cempaka. Di Kecamatan Cimarga pengerasan jalan dan paving blok yang ada di Desa Margaluyu, Marga Tirta dan Karya jaya (Lapen),” katanya saat melakukan unjuk rasa, Kamis (21/12).
Selain itu, ada di Kecamatan Cibadak ada di Desa Cibadak (Lapen), Pasar Keong (Lapen), Asem (Lapen) dan Desa Panancangan yaitu pengerasan jalan dan paving blok. Di Kecamata Cikulur ada di Desa Muncang Kopong (Lapen), Pasir Gintung (Lapen) dan Curug Panjang pengerjaan paving blok. Di Kecamatan Maja ada di Desa Maja Lama (Lapen), Desa Maja Baru (Lapen) dan di Kecamatan Curug Bitung ada di Desa Cilayang dan Ciping (Lapen).
“Semua itu adalah fakta dilapangan yang dilakukan oleh para oknum dan kepala desa serta LPM (TPK) dengan dugaan melakukan koorporasi hitam dan korupsi berjamaah Dana Desa, lantaran hasil pekerjaan fisik yang dikerjakan tidak berkualitas alias asal-asalan, baru seumur jagung bangunan sudah rusak kembali,” tergasnya.
Oleh sebab itu, LSM Bentar meminta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak untuk memperketat pengawasan dan melakukan pembinaan. Memberikan sanksi administrasi kepada oknum kepala desa yang nakal dan mengkaji ulang keberadaan koordinator atau tenaga ahli, pedamping desa, pedamping lokal desa serta tenaga tekniknya,
“Kami juga mendesak Bupati Lebak agar segera mengevaluasi kinerja koordinator atau tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dengan keahliannya. Dan kami juga mendesak aparat Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah terhadap dana desa yang dilakukan oleh Kades dan LPM,” jelasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).