CILEGON – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, Epud Saefudin, mengatakan debu nikel ore yang berasal dari PT Indoferro tidak masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Nikel ore yang sempat berterbangan di pemukiman warga RT 06 RW 02, lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon itu menurutnya merupakan material pokok yang akan diolah pabrik steel mill itu.
Baca Juga : Warga Protes Debu Nikel Ore PT Indoferro Cemari Pemukiman
“Itu (nikel ore) bukan limbah B3. Jadi itu adalah material pokok yang akan diproduksi perusahaan,” ujarnya, Senin (23/11/2015) sore.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan kabar adanya debu nikel ore yang beterbangan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparatur Kelurahan Kepuh untuk memastikan kondisi pemukiman warga.
Disinggung terkait dengan adanya bahaya kesehatan yang dialami warga pasca adanya debu tersebut, dirinya menanggapinya dengan enteng. “Saya yakin debu apa pun sama, bisa menganggu ke pernafasan. Sama halnya dengan minum air es, kalau banyak-banyak juga bisa batuk dan muntah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat adanya debu yang beterbangan itu, warga setempat bahkan mengaku sempat mengalami penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Lebih jauh mereka juga belum dapat memastikan apakah pihak perusahaan yang pengoperasiannya sempat disetop oleh Pemkot Cilegon beberapa waktu lalu itu sudah memiliki tempat khusus untuk penampungan debu nikel ore tersebut.
“Memang tempat penampungan khusus itu perlu ada. Hanya saja, saat ini kita dan Kelurahan juga sudah menyarankan ke perusahaan agar melakukan penyiraman ataupun penutupan debu tersebut dengan terpal. Agar tidak sampai beterbangan ke pemukiman warga karena kami melihatnya dari sisi ingkungan. Jangan sampai lingkungan malah dirugikan!” tegas salah seorang warga, Marhani. (Devi Krisna)