LEBAK – Soal isu double job di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lebak. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak Ade Jurkoni ternyata berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten yang diwakili Nuryati Solapari.
“Selama anggota panwascam bekerja dengan profesional dan tidak menggangu kinerjanya, soal double job itu tidak masalah. Dan sampai dilantik hari ini anggota panwascam lengkap tidak ada yang mengundurkan diri. Namun larangan double job tersebut berlaku bila anggota terlibat dalam kepengurusan ormas atau partai dan jika ditemukan akan kita evaluasi,” kata Ade Jurkoni usai acara pelantikan pengambilan sumpah atau janji anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan se-kabupaten Lebak, di Hotel Mutiara Rangkasbitung, Senin (6/11).
Dalam acara tersebut sebanyak 84 panitia pengawas kecamatan (panwascam) dilantik oleh Panwaslu Lebak yang langsung dipimpin oleh ketua Panwaslu Ade Jurkoni.
Menurut Ade, sama juga dengan anggota Bawaslu yang juga menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), jadi selama itu tidak menggangu dan bekerja secara profesional dalam tugasnya, double job itu sah-sah saja.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, seharusnya double job itu tidak diperbolehkan, mengingat nantinya akan menggangu kinerja panwascam. Karena pekerjaan ini bukan pekerjaan sampingan, ini harus jadi pekerjaan utama yang telah dipilih oleh anggota panwascam.
“Bayangkan saja bila mereka (Anggota panwascam-red) double job, mereka tidak akan bekerja maksimal, karena pekerjaannya dibagi-bagi dengan pekerjaan yang mereka emban sebelumnya,” katanya kepada Radar Banten Online, Senin (6/11).
Selain itu, setiap anggota harus berperan aktif serta memaksimalkan kinerjanya dalam pengawasan pemilu, sehingga diharapkan pemilu berjalan kondusif dan tidak ada kecurangan. (Omat/twokhe@gmail.com).