SERANG – Alokasi dana hibah untuk Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten 2018 dinilai menyalahi aturan. Pemberian hibah Rp3,8 miliar lebih dari Pemprov Banten tersebut tidak tepat sasaran karena FSPP Banten bukan pondok pesantren (ponpes).
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 dan 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/9). Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Tonton Suriawinata.
Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan. “Seharusnya, proposal pencairan dari FSPP tidak dapat diberikan rekomendasi persetujuan pencairan dana hibah karena FSPP Banten adalah organisasi kemasyarakatan dan bukan pondok pesantren sebagai lembaga yang berhak menerima bantuan hibah dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018,” kata JPU kejati Banten M Yusuf Putra.
Dikatakan Yusuf, FSPP Banten menerima total dana hibah Rp3,840 miliar. Dana hibah tersebut digunakan untuk operasional FSPP Banten. Namun dalam penggunaannya, FSPP Banten tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang lengkap. “Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Yusuf.
Oleh karena tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap, JPU berpendapat dana hibah Rp3,840 miliar menjadi kerugian keuangan negara. “Kerugian atas bantuan operasional tidak sesuai peruntukan dan bantuan program kegiatan FSPP tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Kerugian negara Rp3,840 miliar,” ungkap Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, pada 2018 alokasi hibah dari Pemprov Banten sebesar Rp66,280 miliar. Rinciannya, Rp62,440 miliar untuk 3.122 ponpes. Sedangkan sisanya untuk FSPP Banten. “Pondok pesantren menerima masing-masing Rp20 juta,” ujar Yusuf dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Alokasi hibah untuk ribuan ponpes tersebut menimbulkan kerugian negara Rp62,440 miliar. Kerugian negara tersebut didasarkan penyerahan dana hibah melalui organisasi kemasyarakatan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. “Jumlah kerugian bantuan hibah tahun anggaran 2018 sebesar Rp65.396.036.300 (gabungan kerugian negara untuk hibah FSPP dan ponpes-red),” ungkap Yusuf.
Baca selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id