SERANG – Terkait perbedaan nama dalam ijazah SD, SMP dan SMA dengan S-1 dan S-2 pada salah satu bakal calon. Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, ijazah tersebut dinyatakan lulus.
“Kemarin sudah mengklarifikasi, karena KPU tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan legal dan tidak legal, kita bersama tim datang ke Kejaksaan dan Dindik DKI Jakarta, tenyata orangnya sama dan clear,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten, Syaeful Bahri, kepada wartawan, Jumat (30/9).
Syaeful menjelaskan, bahwa perbedaan yang ditemukan KPU yakni, di ijazah SD, SMP dan SMA namanya satu kalimat, sedangkan S-1 dan S-2 menjadi dua kalimat.
Sebelumnya, pada Rabu (27/9) Syaeful Bahri mengatakan, bila pada hasil verifikasi dokumen (ijazah) ditemukan masalah, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada calon yang dimaksud.
“Yang penting kan, dipastikan orangnya sama. Tugas kita mengklarifikasi,” katanya. (Fauzan Dardiri)