CILEGON – Bila Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Achmad Achrom, menjanjikan pengawasan ketat terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Kota Cilegon, sikap sebaliknya ditunjukkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon, Mahmudin.
Mahmudin bahkan mengaku belum mempelajari edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). “Katanya ada edaran dari Menpan RB tentang netralitas PNS, tapi saya belum mempelajari seperti apa bentuk edaran tersebut. Juga seperti apa tindakan yang harus diberikan kalau ada PNS yang terlibat politik,” katanya Senin (27/7/2015), melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan netralitas ASN Daerah Kota Cilegon. Sebab, sebagian ASN Daerah seperti Lurah dan pegawai SKPD di lingkungan Pemkot Cilegon, diketahui turut hadir dalam acara deklarasi pasangan petahana di Grand Mangkuputra Hotel, kemarin.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Ahmad Achrom, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD Kota Cilegon agar memberi sanksi tegas kepada ASN bila terbukti mendukung salah satu calon walikota dan wakil walikota.
“Nanti saya akan minta laporan terlebih dahulu kepada bagian pengawasan, jika dia datang ke acara deklarasi dengan sengaja atau mendukung, maka harus diberi sanksi,” kata Achrom kepada radarbanten.com.
Dia meminta agar PNS menjaga netralitas pada Pilkada Kota Cilegon, 9 Desember mendatang. “Aturan netralitas ASN harus ditegakkan. ASN tidak boleh menjadi pendukung dan menggerakkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon walikota,” tegasnya. (Rahmatullah)