SERANG – Sikap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nata Irawan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina menyikapi pencabutan izin PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), Mayora Grup, ‘berseberangan’.
Hudaya memastikan Pemprov Banten akan menerbitkan surat penghentian aktivitas investasi PT TFJ, pabrik air mineral kemasan di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sedangkan Nata, masih perlu mempertimbangkannya.
Menurut Hudaya, proses izin PT TFJ karena kuat dugaan aktivitas anak perusahaan Mayora Grup tersebut ilegal. “Kecenderungan memastikan bahwa akan menghentikan. Finalnya jika sudah ditandatangani rekomendasinya (oleh Pj Gubernur). Tadi saya sudah menghadap, menjelaskan situasinya, beliau sudah perintahkan ke saya, harus ada kepastian, besok (hari ini) Insya Allah sudah jelas,” ujar Hudaya melalui sambungan telepon, Rabu (22/2).
Hudaya yang juga ketua tim independen yang mengkaji ulang keberadaan PT TFJ berpendapat, penghentian PT TFJ cukup beralasan, terkait dengan surat penghentian investasi PT TFJ yang ditandatangani Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi pada 2014 No.0454/1669-BPPT/2014 tertanggal 21 November. “Sampai di situ klir, bahwa aktivitas industri itu selesai, itu berkekuatan hukum,” katanya.
Kata dia, setelah terbit surat tersebut dan PT TFJ akan melakukan usaha lagi, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang prosesnya ini menjadi urusan provinsi. “Nah, sampai saat ini kami tidak menemukan ada surat lain setelah surat penghentian dari Pak Erwan tadi,” ujar Hudaya
Dengan demikian, tidak ada aktivitas di perusahaan tersebut. Sebab, tidak ditemukan lagi ada izin lain terkait usaha PT TFJ tersebut. “Jadi pertanyaannya, kenapa usaha itu jalan terus? Kami tidak menemukan izin lain,” katanya.
“Jika dari Pemkab Pandeglang menerbitkan kembali perizinan, maka itu katagorinya ilegal. Karena sejak tahun 2014, dengan terbitnya Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemda, urusan pertambangan menjadi kewenangan provinsi,” sambung Hudaya.
Selain terbentur perizinan, keberadaan PT TFJ juga tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten yang belum lama ini disahkan. “Dari sisi tata ruang kita yang belum lama disahkan, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada usaha air, kalaupun ada, industri itu industri yang mendukung agropolitan. Artinya, kalau mau mengajukan lagi, itu Pemkab Pandeglang dan provinsi harus mengubah RTRW, problemnya akan panjang, ini tidak memungkinkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Hudaya, ada surat dari Forum Dewan Sumber Daya Air Nasional yang menyatakan bahwa lokasi di PT TFJ tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan aktivitas pabrik tersebut. “Ada suratnya, jadi di lokasi itu tidak boleh dijadikan bisnis di situ,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2013, melalui keputusan MK, Nomor 58/PUU-XI/2013, membatalkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Kemudian terbit Perpres No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Hudaya menjelaskan, esensi perpres di antaranya pengusahaan air tidak boleh mengganggu atau mengenyampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. “Alasan dicabut UU itu karena isinya dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta, sehingga bertentangan dengan UUD 1945,” tuturnya.
Dihubungi sebelumnya, Pj Gubernur Banten Nata Irawan mengatakan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan terkait persoalan tersebut. Pihaknya tidak ingin gegabah mengambil kebijakan. “Sedang dibahas dulu, kan harus punya alasan, kalau misalnya diteruskan harus seperti apa, kalau ditutup seperti apa. Banyak hal yang mesti dipertimbangkan, tidak bisa ujug-ujug main tutup misalnya,” kata Nata.
Ia menjelaskan, tim independen sudah cek lokasi PT TFJ dan saat ini hasilnya masih dalam kajian. “Tim sudah cek lokasi, ditelaah, dari kepolisian dan BIN juga kami sudah undang, kami kaji hasil lapangan seperti apa, dilihat dari aspek perizinan dan lain-lainnya. Mudah-mudahan besok (hari ini) laporan tertulisnya sudah ada, baru kemudian kami tentukan langkah ke depan seperti apa,” kata Nata. (Supriyono/Radar Banten)