SERANG – Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengatakan, Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh berjualan di depan PT Parkland World Indonesia (PWI), Jalan Serang-Jakarta, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, asalkan tidak mengganggu kendaraan yang melintas di sana.
“Boleh orang mengajukan dagang di situ, tapi kalau kepentingan umum terganggu, harus diutamakan kepentingan umum. Jadi, kita kan sudah perintahkan selama tidak mengganggu kepentingan umum boleh saja berdagang, tapi kalau mengganggu nggak boleh,” katanya saat dihubungi Tangerang Ekspres (Radar Banten Group), Minggu (23/2).
Dirinya, kata dia, sudah memerintahkan Asda II Anang Mulyana untuk mengkoordinasikan Camat Kibin Nanang Supriyatna dengan pedagang. “Tapi maaf kalau mengganggu kepentingan umum tidak boleh berdagang di situ, tapi kalau tidak mengganggu boleh-boleh saja berdagang. Jadi, intinya kita tidak melarang berdagang, tapi menertibkan,” katanya.
Sebelumnya lantaran lapaknya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, PKL yang biasa berjualan di depan PT PWI melayangkan surat ke Bupati Taufik, Selasa (18/2).
Mereka yang tergabung dalam Koperasi “Walang Sangit” Kecamatan Carenang itu meminta kepada orang nomor satu di Pemkab Serang itu agar disediakan tempat untuk berjualan, setelah mereka dilarang berjualan di bahu Jalan Raya Serang-Jakarta itu. Mereka berjumlah sekitar 100 orang.
Selama ini mereka berjualan hanya saat jam berangkat dan pulang kerja karyawan, yakni pukul 05.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB. Mereka berjualan makanan, buah-buahan, dan pakaian. Mereka berjualan dengan menempati tanah dengan lebar 1,5 meter dari pagar perusahaan ke ruas jalan.
Saat mengirimkan surat itu, perwakilan PKL didampingi oleh Ketua Forum Komunikasi Koperasi dan UMKM (FK2UMKM) Kabupaten Serang Mochammad Pendi dan Wakil Ketua Koperasi “Walang Sangit” Jamali. Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud, Camat Kibin Nanang Supriyatna, dan Ketua DPRD Kabupaten Serang.
“Dasar Satpol PP menggusur kami katanya untuk Perda tentang Penghijauan, tapi setelah digusur itu kami minta tempat lain, memang itu tanah pabrik, tapi kami tidak terima, sampai sekarang tempat baru itu belum ada,” kata Jamali, Wakil Ketua Koperasi “Walang Sangit” saat ditemui di depan kantor Diskoperindag Kabupaten Serang.
Ketua FK2UMKM Kabupaten Serang Mochammad Pendi mengatakan, pihaknya kenapa ikut memfasilitasi PKL itu meminta agar diberikan tempat untuk berjualan. Karena, mereka merupakan anggota koperasi yang menjadi binaannya. Karena, jika mereka tidak bisa berjualan, kegiatan koperasi simpan pinjam itu bisa mandek. (SUTANTO)***