SERANG – Terkait dibolehkan atau tidaknya penggunaan kendaraan dinas (randis) anggota DPRD Provinsi Banten untuk keperluan mudik dan lebaran, Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deni Hermawan menyerahkan keputusan tersebut kepada Sekda Banten Ranta Soeharta.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Deni mengatakan, pihaknya sudah menyurati Setda Provinsi Banten terkait hal tersebut. Menurut Deni, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Sekda Provinsi Banten.
“Kita belum tetapkan apakah boleh atau tidak, kita mengikuti kebijakan dari pak Sekda saja,” papar Deni, Selasa (21/6).
Deni menambahkan, saat ini Sekwan sendiri sedang melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap aset-aset salah satunya adalah mobdin yang ada dilingkungan DPRD Banten. “Inventarisasi sudah 90 persen,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Sekda Banten, Ranta Soeharta mengaku belum bisa menetapkan kebijakan terkait mobdin, Ranta mengaku hendak membicarakan hal tersebut terlebih dahulu dengan Gubernur Banten, Rano Karno. (Bayu)