SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1, Satyavadin Djojosubroto, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 25 Januari 2023.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, Satyavadin Djojosubroto dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satyavadin Djojosubroto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Sementara, Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin dihukum lebih berat. Ia dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, Rasyid Samsudin juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 58,1 miliar. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita.
“Jika harta benda terpidana tidak mencukupi maka diganti pidana selama lima tahun,” ungkap Dedy.