CILEGON – Sopir bus Putra Remaja, Ririn Haryanto (35), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen dari Jambi menuju Solo. Aksi Ririn digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Sabtu (20/2/2016) lalu.
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon Bambang Haryanto usai rapat koordinasi dengan Balai Kehutanan dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang, Selasa (23/2/2016), mejelaskan, pada rapat tersebut ditetapkan satu tersangka yakni sopir Putra Remaja sebagai pengirim hewan. Pihaknya juga mengejar pemilik burung dan penerima burung di Bekasi. “Sekarang burungnya ada yang mati, sekitar 50. Jadi tinggal sekitar 400-an lagi. Jika dinilai, burung itu tidak ternilai karena sumber daya alam. Kita tidak bisa menghitung berapa,” katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Serang Dedi Sunardi menjelaskan, berdasarkan hasil tangkapan KSKP, terdapat tiga jenis burung yakni Ciblek, Gelatik Batu, dan Serindit. Dari tiga jenis itu, dua di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni Gelatik dan Serindit. “Itu sudah kami sampaikan ke penyidik Karantina. Kami sudah sampaikan perkara kepemilikan satwa dilindungi adalah sanksinya 5 tahun penjara dan dendan Rp500 juta,” jelas Dedi.
BACA : Polisi Kejar Pelaku Penyelundupan Burung Ilegal
Meski begitu, tambah dia, jaksa penuntut biasanya memberi hukuman berdasarkan pada pasal yang diterapkan. “Ya dalam hal ini, Balai Karantina dengan kewenangannya menemukan pengangkutan satwa tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan. Tapi mudah-mudahan (satwa dilindungi), dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan tersangka,” tandasnya. (Devi Krisna)