SERANG – Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membuat kursi jabatan untuk tingkat eselon IIa berkurang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK Provinsi Banten DPRD Provinsi Banten Rano Alfath menjelaskan, rencana pengurangan kursi jabatan tersebut masih dibahas. “Rencananya ada (pengurangan), tapi hasilnya jelasnya kita tunggu evaluasi dari Kemendagri dulu ya,” ujar Rano saat dihubugi Radar Banten Online melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/11).
Menurut Rano, evaluasi dari Kemendagri akan terima hari ini. Usulan dan hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan Pansus dalam bekerja.
Informasi yang dihimpun Radar Banten Online, dalam perubahan SOTK ini terdapat 798 jabatan, dengan rincian, eselon IIa berkurang dari 39 (jabatan saat ini) menjadi 37 (SOTK baru), eselon II b dari sembilan bertambah satu menjadi 10. Eselon IIIa berkurang empat dari 190 menjadi 186, eselon IIIb tetap ada 13. Sedangkan Eselon IV, dari 514 menjadi 552. Komposisi tersebut disesuaikan dengan perubahan SOTK yang sudah ada sebelumnya.
Berdasarkan agenda pimpinan di Pemprov Banten, pukul tiga sore ini akan digelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD Banten terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Pembentukan Perangkat Daerah Provinsi Banten. (Bayu)