CIPUTAT – Direktorat Metrologi akhirnya menemukan penambahan alat di pompa bensin SPBU 34-15408 di Jalan Merpati Nomor 103, RT 02, RW 03, Kelurahan Sawahlama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
”Dari empat pompa bensin yang kami periksa, ditemukan alat-alat tambahan yang merugikan konsumen,” kata Kasi Penegakan Hukum Direktorat Metrologi Nona Martin, Rabu (2/5).
Dijelaskan mesin bahan bakar yang meliputi premium, pertalite dan pertamax itu tersegel tera sah sejak tahun 2017 lalu dan berakhir bulan November 2018. ”Dari empat pompa, satu mesin tak berlabel tera sah,” ucapnya.
Dari penemuan tersebut, dirinya mengambil kesimpulan bahwa modus ini memang sudah lama digunakan pengelola pom bensin untuk mencari keuntungan lebih. Untuk modus SPBU 34-15408 ini akibatnya konsumen sepeda motor dan mobil mendapatkan takaran kurang dari jumlah yang dibeli. Nona juga menyatakan, dari pengukuran metrologi legal pada 12 April lalu, hasilnya melebihi dari batas yang diizinkan yakni sebesar 0,5 persen. ”Pom bensin ini terbukti melanggar pasal 25 huruf b hingga e dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya mengingatkan Pemkot Tangsel untuk memperketat pengawasan, sebab tahun 2014 Kota Tangsel telah dinobatkan sebagai daerah tertib ukur. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ”Pelayanan tera ulang sudah menjadi tanggung jawab metrologi legal Tangsel, agar konsumen tidak dirugikan,” tukasnya.
Sebelumnya, permainan nakal pengelola SPBU berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 pelaku yang diduga melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM diamankan polisi. Mereka berasal dari dua SPBU. Polisi hanya menyebut salah satunya dari SPBU di Ciputat. Mereka berinisial RLN sebagai manajer pengawas SPBU, SHD (pengawas SPBU), AY (pengawas dan bidang keuangan SPBU), dan AN (pengawas SPBU). Sisanya, berinisial MS, DT, AR, AIS, TR, T dan H. Sementara dua lainnya masih diburu polisi. (you/RBG)