radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

SPBU di Ciputat Terbukti Rugikan Konsumen

Redaksi by Redaksi
03-05-2018 16:06:51
in Berita Utama, Hukum
0
Permainan Nakal Dua SPBU Berhasil Dibongkar Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

CIPUTAT – Direktorat Metrologi akhirnya menemukan penambahan alat di pompa bensin SPBU 34-15408 di Jalan Merpati Nomor 103, RT 02, RW 03, Kelurahan Sawahlama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

”Dari empat pompa bensin yang kami periksa, ditemukan alat-alat tambahan yang merugikan konsumen,” kata Kasi Penegakan Hukum Direktorat Metrologi Nona Martin, Rabu (2/5).

Dijelaskan mesin bahan bakar yang meliputi premium, pertalite dan pertamax itu tersegel tera sah sejak tahun 2017 lalu dan berakhir bulan November 2018. ”Dari empat pompa, satu mesin tak berlabel tera sah,” ucapnya.

Baca Juga :

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 12:56
Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 09:46

Dari penemuan tersebut, dirinya mengambil kesimpulan bahwa modus ini memang sudah lama digunakan pengelola pom bensin untuk mencari keuntungan lebih. Untuk modus SPBU 34-15408 ini akibatnya konsumen sepeda motor dan mobil mendapatkan takaran kurang dari jumlah yang dibeli. Nona juga menyatakan, dari pengukuran metrologi legal pada 12 April lalu, hasilnya melebihi dari batas yang diizinkan yakni sebesar 0,5 persen. ”Pom bensin ini terbukti melanggar pasal 25 huruf b hingga e dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya mengingatkan Pemkot Tangsel untuk memperketat pengawasan, sebab tahun 2014 Kota Tangsel telah dinobatkan sebagai daerah tertib ukur. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ”Pelayanan tera ulang sudah menjadi tanggung jawab metrologi legal Tangsel, agar konsumen tidak dirugikan,” tukasnya.

Sebelumnya, permainan nakal pengelola SPBU berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 pelaku yang diduga melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM diamankan polisi. Mereka berasal dari dua SPBU. Polisi hanya menyebut salah satunya dari SPBU di Ciputat. Mereka berinisial RLN sebagai manajer pengawas SPBU, SHD (pengawas SPBU), AY (pengawas dan bidang keuangan SPBU), dan AN (pengawas SPBU). Sisanya, berinisial MS, DT, AR, AIS, TR, T dan H. Sementara dua lainnya masih diburu polisi. (you/RBG)

Related Posts

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka
Hukum

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 12:56
Ini Identitas Korban Tewas Akibat Kecelakaan Odong-odong di Silebu, Kabupaten Serang
Hukum

Laka Odong-odong Maut Desa Silebu, Pelaku Modifikasi Kendaraan Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 09:46
Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik
Berita Utama

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

Jumat, 12 Agustus 2022 09:31
Next Post
Setelah Menjanda, Sumi Nikah dengan Pacar Lamanya yang Masih Perjaka

Setelah Menjanda, Sumi Nikah dengan Pacar Lamanya yang Masih Perjaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 12:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar....

Dorong Siswa Aktif Belajar, Guru Ikuti Pelatihan Aplikasi GeoGebra

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 11:26

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 30 guru matematika tingkat SMA se-Kabupaten Pandeglang mengikuti pelatihan aplikasi GeoGebra di STKIP Syekh Manshur, Pandeglang. Pelatihan digelar dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.