radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

SPBU di Palima Jual BBM Subsidi ke Pabrik Bihun yang Digerebek Polda

Redaksi by Redaksi
26-05-2015 15:27:33
in Hukum
0
SPBU di Palima Jual BBM Subsidi ke Pabrik Bihun yang Digerebek Polda
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Andi, pemilik pabrik bihun di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, mengaku mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Palima, Kota Serang. Ia mengaku mandapatkan BBM jenis solar bersubsidi itu dari pembelian dengan menggunakan jeriken.

BBM bersubsidi itu ia gunakan untuk proses produksi bihun. Ia mengaku sengaja menggunakan BBM bersubsidi tersebut untuk meringankan biaya produksi bihun. “Dapat dari Palima sana. Ya, biar murah aja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).

Kepada pihak kepolisian Andi sempat mengelak bahwa ia menggunakan BBM subsidi untuk proses produksi pabrik bihunnya. Ia tidak dapat berbuat banyak setelah petugas menunjukkan bukti struk pembelian BBM subsidi kepadanya.

Baca Juga :

24 Pelaku Judi Ditangkap

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08

Sebelumnya diberitakan, Polda Banten telah menggerebek pabrik bihun yang diduga menggunakan pengawet dari bahan kimia berbahaya. Selain mengamankan pengawet makanan Polda Banten juga menyita BBM bersubsidi dari lokasi.

Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar usai penggerebekan, mengatakan, Andi melanggar UU Migas karena menggunakan BBM bersubsidi untuk industri yang dikelolanya. Andi dinilai melanggar UU 22/2005 tentang Migas pasal 55 dengan ancaman lima tahun penjara. (Wahyudin)

Related Posts

24 Pelaku Judi Ditangkap
Hukum

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain
Hukum

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08
Hukum

Dua Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Agustus 2022 17:38
Next Post
IAIN SMH Banten Juara Umum Pionir 2015 di Palu

IAIN SMH Banten Juara Umum Pionir 2015 di Palu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

24 Pelaku Judi Ditangkap

24 Pelaku Judi Ditangkap

by Redaksi
Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 24 pelaku judi ditangkap petugas Polda Banten dan jajaran. Puluhan pejudi tersebut ditangkap polisi sejak Sabtu...

Segel Dibuka, Warga akan Kembali Datangi Tanah Sengketa

Segel Dibuka, Warga akan Kembali Datangi Tanah Sengketa

by Redaksi
Sabtu, 13 Agustus 2022 13:07

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Pihak Sandy Susanto ahli waris Kumalawati alias Giok membongkar segel yang menutup akses tanah di Jalan Ahmad...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.