Bayar Upah di Bawah UMK
RANGKASBITUNG – Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Lebak. Mereka mengadukan perusahaan yang membayar tenaga kerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Rp2.751.313.
Ketua SPN Kabupaten Lebak Sidik Uen menyatakan, ada beberapa persoalan buruh yang disampaikan kepada Komisi III DPRD Lebak. Diantaranya, terkait upah yang dibayar di bawah UMK oleh perusahaan dan buruh belum didaftarkan dalam BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga menutup diri terhadap serikat pekerja. Padahal, para buruh memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Intinya kita minta perusahaan mematuhi Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan. Penuhi hak-hak para buruh, seperti upah sesuai UMK, daftarkan menjadi peserta BPJS, dan berikan kebebasan kepada tenaga kerja untuk berserikat,” kata Sidik Uen kepada Radar Banten, kemarin.
SPN Lebak, katanya, telah berulang kali menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak. Namun, Disnaker kurang merespons aspirasi dari serikat pekerja dan para buruh di daerah. Bahkan, tidak ada sanksi dari pemerintah daerah terhadap perusahaan yang nakal tersebut.
“Karena itu, kami datangi DPRD Lebak untuk mengadukan persoalan ini. Harapannya, Dewan segera menindaklanjuti aspirasi dari serikat pekerja,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Lebak Yayan Ridwan menyatakan, Dewan memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak para buruh. Karena itu, dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil Disnaker Lebak untuk mendengar langsung berapa perusahaan yang membayar upah si bawah UMK.
“Disnaker tidak boleh melakukan pembiaran terhadap persoalan ini. Karena, ini menyangkut hak-hak para pekerja yang tiap hari berjuang membantu kemajuan perusahaan,” jelasnya.
Politisi PKS Lebak ini mengungkap, pandemi Covid-19 jangan menjadi alasan perusahaan tidal membayar upah sesuai UMK. Mereka harus tetap bayar gaji karyawannya sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang berdalih ini masih dalam situasi pandemi, maka itu hanya mengada-ada saja.
“Kita akan minta data perusahaan yang bayar upah di bawah UMK dan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Nanti, setelah memanggil Disnaker, kita akan panggil manajemen perusahaan itu,” paparnya.(tur)