SERANG – Staf Ahli Walikota Serang, Toha Sobirin, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, Jumat (27/3/2015).
Tim penyidik Kejati Banten resmi menetapkan Toha setelah melakukan pemeriksaan berkas dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang senilai Rp2,1 milliar tahun anggaran 2013.
“Sudah kita tetapkan tersangka atas nama TS selaku PPK dalam pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Yopi Rulianda, Jumat (27/3/2015).
Yopi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Banten mengantongi dua alat bukti yang sah. Ditambahkan Yopi, kasus dugaan korupsi Dispora Kota Serang ini telah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan pada 9 Maret lalu.
“Tim penyidik sudah kantongi dua alat bukti, kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkas Yopi.
(Wahyudin)