JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghapus salah satu skema pembiayaan kepemilikan rumah yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB) mulai tahun depan hingga 2024. Sementara fasilitas pembiayaan perumahan lainnya akan tetap ada.
Selain SBB, fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan pemerintah, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto menjelaskan, penghapusan pembiayaan melalui skema SSB tersebut karena beban fiskal yang begitu tinggi. “Karena beban fiskalnya sangat tinggi. Karena sampai tenor terakhir masih jadi urusan pemerintah,” ujar Eko di kantornya, Kamis (26/12), dikutip JawaPos.com.
Meski demikian, pemerintah akan tetap mengalokasikan anggaran untuk SSB sebesar Rp 3,8 miliar. Namun anggaran itu untuk pembayaran akad kredit pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai pengganti SSB, kata dia, pembiayaan lewat BP Tapera yang akan mulai dijalankan mulai tahun depan. Tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah.
Sementara untuk SBUM, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,4 miliar fasilitas BP2BT untuk 68.000 unit rumah
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten Roni Hadiriyanto Adali membenarkan selisih suku bunga disetop pemerintah mulai 2020 karena membebani keuangan negara. “Jika KPR selama 15 tahun, berarti selama itu pula pemerintah memberikan subsidi SSB,” katanya.
Ia menjelaskan, bunga KPR yang berlaku di pasaran, dengan bantuan SSB maka konsumen hanya dikenakan bunga 5 persen. Jika bunga di pasar di atas 5 persen, kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah. “Saat ini, suku bunga yang ada dipasaran rata-rata di atas 10 persen, dari selisih tersebut dibebankan kepada pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan, meskipun bantuan selisih suku bunga tidak ada mulai 2020, pemerintah masih memiliki program subsidi lainnya seperti FLPP, SBUM, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang ingin memiliki rumah subsidi,” katanya.
Ia menambahkan, jika bantuan FLPP merupakan dana talangan dari kementerian yang dicairkan melalui bank pelaksana, seperti Bank BTN. Ini sama halnya dengan SBUM dari pemerintah bagi masyarakat untuk memperingan uang muka rumah yang diambil.
“Sementara BP2BT merupakan dana bantuan dari World Bank berupa uang muka yang mencapai Rp40 juta, tapi suku bunganya yang diberlakukan mengikuti pasaran,” katanya. (Susi K)