CILEGON – Sejumlah pedagang emprakan masih tampak berjualan di sepanjang jalan mulai dari ruas pintu masuk pasar Kranggot Cilegon, Sabtu (8/8/2015). Kendati Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon telah memasang spanduk yang berisi larangan berjualan di sepanjang jalur, namun hal itu seolah tak diindahkan oleh pedagang yang umumnya adalah pedagang komoditi pasar berupa sayur mayur dan buah buahan.
Santuji, salah seorang pedagang mengaku dirinya terpaksa berjualan di lokasi itu lantaran dipandang strategis. “Kalau dagang di dalem (kios) kan sudah tidak ada tempat lagi juga. Lagian jualan di sini juga kita tetap bayar uang kebersihan kok,” ujarnya kepada radarbanten.com, Sabtu (8/8/2015).
Uang kebersihan yang dibayarkan oleh puluhan kalangan pedagang emprakan itu bervariasi. Mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu perharinya. Dalam pesan spanduk itu pun disebutkan, larangan berjualan itu mengacu pada Perda Cilegon Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Ada petugasnya itu yang biasa mungut,” katanya.
Akibat adanya aktivitas jual beli di sepanjang jalan yang belum lama dibeton itu pun, pemandangan di pintu masuk pasar tradisional itu terkesan semrawut. Kondisi itu bahkan sempat menjadi perhatian dari Pjs Walikota Cilegon Suyitno, saat dirinya berkeliling memantau sejumlah fasilitas infrastruktur di Kota Cilegon, beberapa hari setelah dirinya dilantik. “Saya sempat masuk Pasar Kranggot. Memang jalannya sudah bagus, sudah dibeton. Tapi saya juga cukup bingung, soalnya masih banyak pedagang yang berjualan di sepanjang jalan. Belum lagi tumpukan sampah di sana sini,” ujarnya belum lama ini. (Devi Krisna)