Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, menyebutkan sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya dari masing-masing tim pasangan calon, Sudarmana dan Marfi Fahzan membukukan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang tunai sebesar Rp570 juta.
Dana tersebut berasal dari Sudarmana sebesar Rp470 juta sementara sisanya Rp100 juta merupakan sumbangan yang berasal dari Marfi Fahzan. Sumbangan dana kampanye pasangan calon Walikota dari jalur independen ini jelas lebih kecil bila dibandingkan dengan milik pasangan Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi yang membukukan Rp900 juta.
“Sumbangan dana kampanye itu selanjutnya akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon, termasuk untuk biaya kegiatan agenda rapat umum atau kampanye terbuka pasangan calon nanti,” ujar Fathullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015) sore.
Setelah digunakan, kata dia, penggunaan anggaran sumbangan dana kampanye oleh pasangan calon itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai bentuk ketaatan dan kepatutan akuntabilitas administrasi. “Kalaupun pada prakteknya nanti penggunaan (sumbangan dana kampanye) melebihi dari yang dilaporkan, itu tidak masalah. Sumbangan dana kampanye untuk Pilkada Cilegon kan dibatasi maksimal Rp7 miliar,” katanya.
Berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan incumbent, dana itu berasal dari sumbangan pribadi Tb Iman Ariyadi sebesar Rp500 juta dan Edi Ariadi sebesar Rp300 juta. Sisanya masing-masing Rp50 juta dari sumbangan perorangan. “Untuk perorangan memang dibatasi paling banyak Rp50 juta,” jelasnya. (Devi Krisna)
Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, menyebutkan sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya dari masing-masing tim pasangan calon, Sudarmana dan Marfi Fahzan membukukan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang tunai sebesar Rp570 juta.
Dana tersebut berasal dari Sudarmana sebesar Rp470 juta sementara sisanya Rp100 juta merupakan sumbangan yang berasal dari Marfi Fahzan. Sumbangan dana kampanye pasangan calon Walikota dari jalur independen ini jelas lebih kecil bila dibandingkan dengan milik pasangan Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi yang membukukan Rp900 juta.
“Sumbangan dana kampanye itu selanjutnya akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon, termasuk untuk biaya kegiatan agenda rapat umum atau kampanye terbuka pasangan calon nanti,” ujar Fathullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015) sore.
Setelah digunakan, kata dia, penggunaan anggaran sumbangan dana kampanye oleh pasangan calon itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai bentuk ketaatan dan kepatutan akuntabilitas administrasi. “Kalaupun pada prakteknya nanti penggunaan (sumbangan dana kampanye) melebihi dari yang dilaporkan, itu tidak masalah. Sumbangan dana kampanye untuk Pilkada Cilegon kan dibatasi maksimal Rp7 miliar,” katanya.
Berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan incumbent, dana itu berasal dari sumbangan pribadi Tb Iman Ariyadi sebesar Rp500 juta dan Edi Ariadi sebesar Rp300 juta. Sisanya masing-masing Rp50 juta dari sumbangan perorangan. “Untuk perorangan memang dibatasi paling banyak Rp50 juta,” jelasnya. (Devi Krisna)
Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, menyebutkan sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya dari masing-masing tim pasangan calon, Sudarmana dan Marfi Fahzan membukukan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang tunai sebesar Rp570 juta.
Dana tersebut berasal dari Sudarmana sebesar Rp470 juta sementara sisanya Rp100 juta merupakan sumbangan yang berasal dari Marfi Fahzan. Sumbangan dana kampanye pasangan calon Walikota dari jalur independen ini jelas lebih kecil bila dibandingkan dengan milik pasangan Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi yang membukukan Rp900 juta.
“Sumbangan dana kampanye itu selanjutnya akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon, termasuk untuk biaya kegiatan agenda rapat umum atau kampanye terbuka pasangan calon nanti,” ujar Fathullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015) sore.
Setelah digunakan, kata dia, penggunaan anggaran sumbangan dana kampanye oleh pasangan calon itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai bentuk ketaatan dan kepatutan akuntabilitas administrasi. “Kalaupun pada prakteknya nanti penggunaan (sumbangan dana kampanye) melebihi dari yang dilaporkan, itu tidak masalah. Sumbangan dana kampanye untuk Pilkada Cilegon kan dibatasi maksimal Rp7 miliar,” katanya.
Berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan incumbent, dana itu berasal dari sumbangan pribadi Tb Iman Ariyadi sebesar Rp500 juta dan Edi Ariadi sebesar Rp300 juta. Sisanya masing-masing Rp50 juta dari sumbangan perorangan. “Untuk perorangan memang dibatasi paling banyak Rp50 juta,” jelasnya. (Devi Krisna)
Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, menyebutkan sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya dari masing-masing tim pasangan calon, Sudarmana dan Marfi Fahzan membukukan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang tunai sebesar Rp570 juta.
Dana tersebut berasal dari Sudarmana sebesar Rp470 juta sementara sisanya Rp100 juta merupakan sumbangan yang berasal dari Marfi Fahzan. Sumbangan dana kampanye pasangan calon Walikota dari jalur independen ini jelas lebih kecil bila dibandingkan dengan milik pasangan Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariadi yang membukukan Rp900 juta.
“Sumbangan dana kampanye itu selanjutnya akan digunakan oleh masing-masing pasangan calon, termasuk untuk biaya kegiatan agenda rapat umum atau kampanye terbuka pasangan calon nanti,” ujar Fathullah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015) sore.
Setelah digunakan, kata dia, penggunaan anggaran sumbangan dana kampanye oleh pasangan calon itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik sebagai bentuk ketaatan dan kepatutan akuntabilitas administrasi. “Kalaupun pada prakteknya nanti penggunaan (sumbangan dana kampanye) melebihi dari yang dilaporkan, itu tidak masalah. Sumbangan dana kampanye untuk Pilkada Cilegon kan dibatasi maksimal Rp7 miliar,” katanya.
Berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan incumbent, dana itu berasal dari sumbangan pribadi Tb Iman Ariyadi sebesar Rp500 juta dan Edi Ariadi sebesar Rp300 juta. Sisanya masing-masing Rp50 juta dari sumbangan perorangan. “Untuk perorangan memang dibatasi paling banyak Rp50 juta,” jelasnya. (Devi Krisna)