radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Kejari Serang: Nanti Perkaranya Kita Limpahkan ke Pengadilan

Redaksi by Redaksi
03-11-2022 10:54:02
in Hukum
0

Nikita Mirzani saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat dakwaan artis Nikita Mirzani telah rampung disusun oleh tim JPU Kejari Serang. Dalam waktu dekat perkara Nikita akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah selesai (surat dakwaan-red),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward dikonfirmasi Kamis (3/11).

Edward mengatakan, sebelum melimpahkan perkara Nikita, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap surat dakwaan. Ekspos surat dakwaan dilakukan untuk penilaian apakah sudah dinyatakan sempurna atau masih ada perbaikan.

Baca Juga :

Pedagang Baju Emperan di Kibin Nyambi Jualan Sabu, Polisi: Motifnya Jualan Sepi

Minggu, 29 Januari 2023 18:10

Napi Lapas Kelas IIA Serang yang Kabur Berhasil Ditangkap saat Berkebun

Minggu, 29 Januari 2023 17:41

“Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan-red) maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan (perkara Nikita-red),” kata Edward.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan dirinya telah menunjuk lima orang JPU untuk menyusun surat dakwaan terhadap artis Nikita. Kelima JPU tersebut telah ditugaskan untuk segera menyelesaikan surat dakwaan mengingat Nikita telah dilakukan penahanan. “Untuk JPU kita siapkan lima orang untuk menyusun surat dakwaan,” ujar Freddy.

Freddy mengaku belum mengetahui surat dakwaan terhadap ibu tiga anak tersebut rampung. Ia berjanji akan menginformasikan kepada awak media jika surat dakwaan Nikita sudah rampung. “Masih diproses (surat dakwaan-red), kalau sudah selesai nanti diinformasikan,” ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Terkait dengan penangguhan penahanan, Freddy mengungkapkan pihaknya telah memberikan penolakan. Alasan penolakan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu (15/7) lalu dengan mendatangi kediamannya.

Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspon Nikita dengan baik. Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan. Karena sikap Nikita yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pemain film Comic 8 tersebut.

Namun saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif. Namun, janji Nikita Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani-red) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red),” ungkap Freddy.

Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya. “Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata pria berdarah Batak tersebut.

Pada Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.

Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan Nikita, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dito Mahendrakejari serangNikita Mirzaninikita mirzani ditahanpencemaran nama baikUU ITE

Related Posts

Hukum

Pedagang Baju Emperan di Kibin Nyambi Jualan Sabu, Polisi: Motifnya Jualan Sepi

Minggu, 29 Januari 2023 18:10
Hukum

Napi Lapas Kelas IIA Serang yang Kabur Berhasil Ditangkap saat Berkebun

Minggu, 29 Januari 2023 17:41
Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya
Berita Utama

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Kamis, 26 Januari 2023 21:50
Next Post
Ada Mayat di Depan Kantor Polsek Ciruas, Kapolsek: Ditemukan Tukang Ojek Online

Ada Mayat di Depan Kantor Polsek Ciruas, Kapolsek: Ditemukan Tukang Ojek Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Lebak Selatan

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Lebak Selatan

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 09:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Tim Search and Resque (SAR) gabungan melanjutkan pencarian terhadap Makmur (56), seorang nelayan asal Kecamatan Wanasalam yang...

Wakil Walikota Tangsel Murka, Mie Gacoan Berani Buka Segel Satpol PP dan Beroperasi Lagi

Fakta-Fakta Mie Gacoan yang Dua Kali Copot Segel Satpol PP dan Buka Lagi

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 08:34

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mie Gacoan terus menjadi sorotan karena tak hentinya berkasus dengan Pemkot Tangsel, terkait masalah perizinan. Wakil Walikota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.