radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Sempurna, Kejari Serang: Besok Kita Limpahkan ke Pengadilan

Aas Arbi by Aas Arbi
06-11-2022 20:13:33
in Kota Serang
0
Surat Dakwaan Nikita Mirzani Sempurna, Kejari Serang: Besok Kita Limpahkan ke Pengadilan

Artis Nikita Mirzani saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang beberapa waktu yang lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat dakwaan artis Nikita Mirzani telah rampung disusun oleh tim JPU Kejari Serang dan dinyatakan sempurna. Senin, 7 November 2022 berkas. perkara perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah selesai (surat dakwaan-red), besok kita mau limpahkan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward dikonfirmasi Minggu 6 November 2022.

Edward mengatakan, sebelum melimpahkan perkara Nikita, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap surat dakwaan.
Ekspos surat dakwaan dilakukan untuk penilaian apakah sudah dinyatakan sempurna atau masih ada perbaikan. “Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan-red) maka akan diperbaiki,” kata Edward.

Baca Juga :

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat

Minggu, 29 Januari 2023 21:57
Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan

Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan

Minggu, 29 Januari 2023 20:16

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan dirinya telah menunjuk lima orang JPU untuk menyusun surat dakwaan terhadap artis Nikita. Kelima JPU tersebut telah ditugaskan untuk segera menyelesaikan surat dakwaan mengingat Nikita telah dilakukan penahanan. “Untuk JPU kita siapkan lima orang untuk menyusun surat dakwaan,” ujar Freddy.

Freddy mengaku belum mengetahui surat dakwaan terhadap ibu tiga anak tersebut rampung. Ia berjanji akan menginformasikan kepada awak media jika surat dakwaan Nikita sudah rampung. “Masih diproses (surat dakwaan-red), kalau sudah selesai nanti diinformasikan,” ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Terkait dengan penangguhan penahanan, Freddy mengungkapkan pihaknya telah memberikan penolakan. Alasan penolakan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu (15/7) lalu dengan mendatangi kediamannya.

Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspon Nikita dengan baik. Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan. Karena sikap Nikita yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pemain film Comic 8 tersebut.

Namun saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif. Namun, janji Nikita Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani-red) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red),” ungkap Freddy.

Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya. “Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata pria berdarah Batak tersebut.

Pada Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.

Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan Nikita, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Reporter: Fahmi Sai

Tags: kejari serangNikita Mirzaninikita mirzani ditahanNikita Mirzani tersangka

Related Posts

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat
Berita Utama

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat

Minggu, 29 Januari 2023 21:57
Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan
Berita Utama

Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan

Minggu, 29 Januari 2023 20:16
Masa Tugas Anggota KPU Banten Segera Berakhir, KPU RI Bentuk Tim Seleksi
Berita Utama

Masa Tugas Anggota KPU Banten Segera Berakhir, KPU RI Bentuk Tim Seleksi

Minggu, 29 Januari 2023 19:53
Next Post
Bagnaia Juara Dunia, Rins Beri Perpisahan Manis

Bagnaia Juara Dunia, Rins Beri Perpisahan Manis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Radar Travel Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh ke Tanah Suci

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 06:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Radar Travel kembali memberangkatkan jamaah umroh ke Tanah Suci, Senin 30 Januari 2023. Para jamaah umroh Radar...

Cuaca Wilayah Banten Hari Ini 4 Maret 2022: Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini 30 Januari 2023, Cek di Sini

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 06:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ini prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya hari ini tanggal 30 Januari 2023 : Pagi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.