SERANG – Penertiban spanduk dan baliho para calon legislatif tidak henti-hentinya dilakukan Panwaslu Kota Serang bersama Satpol PP Kota Serang. Meski demikian para caleg dan tim pemenangan sepertinya sengaja membandel dengan memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon, tiang listrik, tembok rumah dan sebagainya.
Tidak ada sanksi tegas tentang pemasangan alat peraga kampanye ini sengaja dimanfaatkan oleh para caleg untuk terus melakukan aksinya. “Kami masih mendapatkan caleg dan parpol tidak mematuhi peraturan,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman, Rabu (28/1/2014).
Sanksinya, menurut Rohman, memang kurang tegas. “Saya kira mereka tidak jera. Karena sanksinya kurang tegas. Kami sih inginnya keras,” terangnya.
Sementara
ini, kata Rohman, pihak Panwaslu hanya melakukan penertiban secara reguler. (Wahyudin)
ini, kata Rohman, pihak Panwaslu hanya melakukan penertiban secara reguler. (Wahyudin)