radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Syafrudin Pastikan Bakal Cabut Izin Tempat Usaha yang Sediakan Hiburan Malam

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
22-05-2023 16:48:29
in Berita Utama, Kota Serang
Syafrudin Pastikan Bakal Cabut Izin Tempat Usaha yang Sediakan Hiburan Malam
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang, Syafrudin memastikan akan mencabut izin tempat usaha yang menyediakan tempat hiburan malam.

Syafrudin mengatakan bahwa beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang tidak ada yang memiliki izin, alias ilegal.

Baca Juga :

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

Ketua DPRD Minta Pemkot Serang Tidak Perpanjang Parkir Khusus di Stadion Maulana Yusuf

Jenazah Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Akan Dimakamkan di TPU Rau Timur Kota Serang

Dia menyebut, sebagian seperti tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur yang sudah dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Serang.

“THM (Tempat Hiburan Malam) yang ada di wilayah Kota Serang kan sudah beberapa kali dijelaskan, tempat-tempat itu tidak ada yang berizin, dan sebagian sudah kita bongkar,” kata Syafrudin, Senin, 22 Mei 2023.

Syafrurin menjelaskan, THM di Kota Serang tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan.

Ia juga mengancam akan mencabut izin usaha apabila masih melakukan aktivitas THM.

“Itu semua akan kita tindaklanjuti, karena semua tidak berizin dan menyalahi aturan. Apabila ada yang membangkang, seperti di Ramayana, akan kita tegaskan tidak ada perpanjangan kontrak untuk tempat hiburan. Kalau masih diperpanjang, izinnya akan kita cabut,” tegas Syafrudin.

Beberapa hari lalu, masyarakat yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemkot Serang untuk menutup semua THM yang ada di Kota Serang.

Ketua Presidium MBB Romeo mengatakan bahwa pihaknya meminta agar THM yang berada di Kota Serang segera ditutup.

“Ada pelanggaran peraturan, semua akan dilakukan tindakan secara hukum yang tegas. Tutup total. Padahal kami juga meminta karena sebenarnya karena banyak bukti-bukti aktual faktual juga, supaya nanti malam dilakukannya. Cuma karena ada banding dari temen-temen THM untuk meminta waktu juga untuk berbenah,” ujarnya usai melakukan audiensi di Pemkot Serang, Jumat, 19 Mei 2023.

Romeo mengatakan, Kota Serang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK), yang di dalamnya tertuang tidak ada izin peredaran minuman keras dan hiburan malam.

“Pertama di Perda (PUK) tidak ada izin untuk peredaran miras, sama tempat hiburan malam tidak ada, hanya ada resto dan kafe saja,” ujarnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: Hiburan Malamjatuh dari gedungKota SerangMal RamayanaMirasPolresta Serang KotaSyafrudinTHM
Previous Post

Harga Telur Melonjak, Plh Sekda Banten Kumpulkan Dinas Ketapang se-Banten

Next Post

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kesbangpol Cilegon Sosialisasikan Pemilu 2024 di Kelurahan Bulakan

Related Posts

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep
Hukum

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

by Fahmi
Kamis, 28 September 2023 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengedar obat keras berinisial RA (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Lingkungan Sempu Kelapa Endep,...

Read more

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

Ketua DPRD Minta Pemkot Serang Tidak Perpanjang Parkir Khusus di Stadion Maulana Yusuf

Jenazah Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Akan Dimakamkan di TPU Rau Timur Kota Serang

Dewan Minta Pemkot Serang Kasih Solusi untuk Warga di Sungai Cibanten

Ada Festival Balon Udara ala Cappadocia di Kota Serang, Catat Tanggal dan Lokasinya

Pembangunan Awning Dianggap Ilegal, Pengelola Wisata Kuliner Stadion Maulana Yusuf Klaim Sudah Kantongi PKS

Larang PKL Berjualan di Stadion Maulana Yusuf, Walikota Serang Setujui Relokasi

Besok, Ketua DPRD, Walikota Serang dan APH Bakal Bahas Kisruh Pembangunan Awning Stadion Maulana Yusuf

Pengelola PKL Stadion Maulana Yusuf Bantah Bangun Awning Secara Ilegal

Next Post
Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kesbangpol Cilegon Sosialisasikan Pemilu 2024 di Kelurahan Bulakan

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kesbangpol Cilegon Sosialisasikan Pemilu 2024 di Kelurahan Bulakan

Timnas Indonesia Siap Hadapi Argentina Dalam Pertandingan FIFA Matchday pada Juni 2023

Timnas Indonesia Siap Hadapi Argentina Dalam Pertandingan FIFA Matchday pada Juni 2023

Helldy Ingatkan Pedagang dan Pengusaha agar Tidak Akali Timbangan

Helldy Ingatkan Pedagang dan Pengusaha agar Tidak Akali Timbangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Senin, 25 September 2023 21:19
Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 48 Miliar Hampir Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 48 Miliar Hampir Rampung

Selasa, 26 September 2023 15:03

Dilarang Bawa Motor, Siswa di Pandeglang Diminta Naik Angkot

Rabu, 27 September 2023 22:03
Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Rabu, 27 September 2023 19:17
Kabar Duka, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

Kabar Duka, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

Rabu, 27 September 2023 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

by Fahmi
Kamis, 28 September 2023 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengedar obat keras berinisial RA (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Lingkungan Sempu Kelapa Endep,...

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 28 September 2023 16:34

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sebut parkiran khusus yang berada di Kawasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.