Oleh Dede Permana
Pada hari Selasa (25/9), Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar seminar internasional bertajuk Fikih Moderat dalam Pandangan Syekh Nawawi al Bantani. Seminar yang diikuti oleh para akademisi, para pemuka agama, dan mahasiswa itu menghadirkan beberapa narasumber, baik dari dalam maupun luar negeri.
Tema fikih moderat menarik untuk diperbincangkan kembali dalam konteks kekinian, mengingat belakangan ini muncul sekelompok umat Islam yang cenderung radikal dalam memahami dan menjalankan praktik-praktik keagamaan. Radikalisme dimaksud berupa sikap berlebihan (al ghuluw) dalam beragama, yang menurut Mukhlis Hanafi (2013 : 15) ditandai dengan beberapa perilaku, seperti fanatisme berlebihan terhadap salah satu pandangan, cenderung mempersulit, berprasangka buruk kepada orang lain, dan mengafirkan orang lain. Sebaliknya, ditemukan pula sekelompok lain yang longgar dalam memahami doktrin agama. Kelompok ini cenderung permissive (serba membolehkan) terhadap doktrin-doktrin ajaran yang telah jelas ketentuannya sehingga mengaburkan esensi ajaran Islam itu sendiri.
Kedua kecenderungan dalam beragama itu tidak menguntungkan, baik bagi Islam maupun umat Islam. Kecenderungan pertama memberikan citra negatif kepada Islam sebagai agama yang mengajarkan kekerasan. Sedangkan kecenderungan kedua dapat mengakibatkan Islam kehilangan jati dirinya karena lebur dalam budaya dan peradaban lain.
Sikap berlebihan dalam beragama sebagaimana digambarkan dalam dua kelompok di atas, jelas tidak mencerminkan ajaran Islam. Sebaliknya ia malah mereduksi kesempurnaan dan kemuliaan Islam itu sendiri. Sikap itu bertentangan dengan karakteristik umat Islam sebagaimana disebut Alquran sebagai ummatan wasathan, yakni umat yang adil, terbaik, dan pertengahan alias moderat (wasathiyah).
Yusuf al Qardhawi (1996 : 115) menjelaskan bahwa al wasathiyah adalah upaya menjaga keseimbangan antara dua sisi yang berlawanan atau bertolak belakang agar jangan sampai ada sisi yang mendominasi dan menegasikan yang lain. Dengan demikian, al wasathiyah adalah memberi porsi yang adil dan proporsional kepada masing-masing pihak tanpa berlebihan.
Pada tataran praktis, al wasathiyah ditandai dengan memahami realitas, memahami fikih prioritas, memahami sunnatullah dalam penciptaan, memberikan kemudahan kepada orang lain dalam beragama, memahami teks-teks keagamaan secara komprehensif, bersikap toleran, serta mengedepankan dialog.
***
Dari beberapa studi yang telah penulis lakukan, ditemukan bahwa nilai-nilai wasathiyah ini telah tercermin dalam pemikiran-pemikiran fikih seorang ulama asal Banten yang mendunia, Syekh Nawawi al Bantani (1813-1897 M). Hal itu tergambar dalam beberapa karakteristik pemikiran fikihnya, di antaranya toleran di tengah perbedaan pendapat madzhab, selalu berusaha menghindari perbedaan pendapat, berhati-hati (ihtiyath) dalam menetapkan hukum, serta tidak fanatik madzhab.
Sikap toleran Syekh Nawawi nampak dalam upayanya yang selalu meminimalisir perbedaan pendapat dengan cara mengompromikan pendapat-pendapat para ulama yang bertentangan. Kompromi itu didasarkan pada kaidah al khuruju minal khilaf mustahab (keluar dari perbedaan pendapat adalah lebih disukai). Misalnya, Syekh Nawawi menetapkan hukum sunah menggosok-gosok (tadlik) anggota wudu, guna menengahi pendapat Imam Malik yang mewajibkannya di satu sisi, dan pendapat sejumlah ulama lain yang tidak menyunahkannya, apalagi mewajibkannya, di sisi lain.
Sikap ihtiyath dilakukan Nawawi dengan cara menetapkan hukum atas suatu kasus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang lebih memungkinkan hukum itu tepat. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh MA Tihami (1998 : 179), bahwa Syekh Nawawi selalu mendasarkan pendapat-pendapat fikihnya pada sumber yang lebih terpercaya (al akhdzu bi autsaq al wujuh). Misalnya dalam rangka kesempurnaan ibadah haji, Nawawi menghukumi sunah membayar fidyah bagi jamaah haji meski tidak terdapat atau tidak diketahui sebab-sebab yang mengharuskannya. Hal itu guna memberikan rasa aman bagi pelaku jika ternyata memang ada sebab-sebabnya.
Syekh Nawawi juga dikenal tidak fanatik madzhab. Artinya, meskipun ia seorang penganut madzhab Syafii, bukan berarti ia tidak menerima pendapat madzhab-madzhab fikih lain. Ia menghargai pendapat para ulama madzhab lain, bahkan mengikutinya, selama didasarkan pada dalil yang lebih dipercayainya. Misalnya ketika ia mewajibkan zakat pada buah-buahan, yang didasarkan pada surat Al An’am ayat 141, “Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya…”. Nawawi berkata dalam tafsirnya, Marah Labid, “Ayat ini menunjukkan kewajiban zakat pada buah-buahan, sebagaimana pendapat Abu Hanifah”.
***
Sekelumit pemikiran fikih Syekh Nawawi yang mencerminkan nilai-nilai moderasi Islam sebagaimana dipaparkan di atas perlu terus dikaji dan disosialisasikan agar menjadi inspirasi bagi masyarakat kita saat ini. Jika selama ini kajian-kajian atas kitab fikih yang dilakukan di berbagai lembaga pendidikan keagamaan baru sebatas menjelaskan hukum halal-haram secara formal, maka kini pendekatannya harus mulai diubah. Kita harus mampu menggali nilai-nilai wasathiyah yang tersimpan di balik konten hukum-hukum fikih itu agar menjadi inspirasi bagi kita dalam konteks keberagamaan secara lebih luas. Karena bersikap wasathiyah dalam beragama adalah kewajiban, bukanlah pilihan mau atau tidak. *